Sukoharjo, Gatra.com- Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Mitsubishi Pajero Sport nopol B 1937 PJO milik Pradipta Aji Pradana, 21 tahun, warga Serengan, Surakarta, domisili Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil diringkus. Pelakunya adalah Anugrah Febriyanto Putra, 24 tahun, warga jalan Tambak Emas XVII/421 RT 01/04, Kelurahan Panggunglor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, yang sehari-hari bekerja sebagai sales furniture.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kapolsek Grogol AKP Dodiawan mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari korban. Di mana pada Jum'at (26/11), mobil milik korban dibawa kabur calon pembeli. "Tersangka bermaksud ingin membeli mobil Pajero Sport milik korban," kata Kapolres dalam keterangan pers rilisnya di Mapolres Sukoharjo, Senin (29/11).
Kasus tersebut bermula ketika korban berniat menjual mobil senilai ratusan juta tersebut dengan memasang iklan di media sosial Facebook. Korban memasang iklan pada 14 November 2021 yang intinya menjual mobil Pajero Sport tahun 2018 warna hitam dengan nopol B 1937 PJO atas nama PT Global Pahal Rental.
Iklan tersebut ditanggapi oleh seseorang yang mengaku bernama Susilo Pojo. Pelaku menghubungi korban melalui Whatsapp dan ingin melihat mobil. Dari komunikasi melalui WA tersebut, pelaku kemudian datang ke rumah korban di Dukuh Turiharjo, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol pada Rabu (24/11).
Setelah melihat kondisi mobil, pelaku kemudian pulang dan datang kembali pada Jumat (26/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku mengaku tertarik membeli dan terjadi tawar-menawar hingga akhirnya kesepakatan harga. Pelaku kemudian mengajak korban ke Bank BCA Solo Baru sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan pembayaran dengan cara cara transfer.
"Setelah sampai bank dan ditindaklanjuti oleh teller, pelaku berpura-pura handphonenya ketinggalan di tas didalam mobil, lalu tersangka meminjam kunci mobil tapi ternyata mobil tersebut justru dibawa kabur dan korban ditinggal di bank itu," terang Kapolres.
Setelah mendapati laporan, Unit Reskrim Polsek Grogol bersama Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan. Beruntung pada Minggu (28/11) malam, atas kerjasama dengan Polrestabes Semarang, tersangka berhasil diringkus beserta mobil di wilayah tersebut. "Saat ditemukan plat nomor mobil sudah diganti dengan F 3812 IAN, yang aslinya B 1937 PJO," ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kurungan.