Home Hukum Komnas HAM: Kata Kasar, Seksis, Serangan Fisik, Dianggap Canda di KPI

Komnas HAM: Kata Kasar, Seksis, Serangan Fisik, Dianggap Canda di KPI

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan temuan dari penyelidikan terhadap peristiwa dugaan pelanggaran HAM perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebutkan bahwa terdapat dugaan kuat adanya perundungan terhadap MS dan candaan yang menyinggung.

"Candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu,"ucap Beka di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin (29/11).

Disebutkan pula adanya kebiasaan dalam relasi antar pegawai di lingkungan KPI yang memuat kata-kata kasar dan seksis di KPI. Selain itu, Beka menuturkan bahwa terdapat candaan atau humor yang bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku dan memukul.

Beka mengatakan juga tentang adanya dugaan kuat bahwa perundungan terjadi pada pegawai KPI lain. Meski begitu, hal ini dianggap menjadi bagian dari lelucon yang menunjukkan kedekatan pertemanan rekan kerja.

Beka juga menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara lembaga gagal dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban.

"Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya regulasi internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja serta belum ada pedoman panduan dalam respon serta menangani kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja," ucap Beka.

Pemantauan dan penyelidikan sendiri dilakukan pada 7 September-1 November 2021. Terdapat beberapa pihak yang dimintai keterangan seperti pegawai KPI, MS selaku pengadu, Polres Metro Jakarta Pusat, psikolog Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Psikolog Puskesmas Taman Sari, dan keterangan RS Polri.

Penyelidikan dan pemantauan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan MS pada 6 September lalu.

Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.

166