Home Hukum Peradi Minta MA Cabut SK KMA 73 untuk 'Pemutihan' Advokat

Peradi Minta MA Cabut SK KMA 73 untuk 'Pemutihan' Advokat

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menyampaikan, pihaknya mempertimbangkan meminta pencabutan Surat Ketua MA Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat sebagai salah satu syarat untuk menerima advokat di luar Peradi, atau bisa dibilang "pemutihan advokat".

“Saya ajukan syarat, Mahkamah Agung harus mencabut surat 73, sehingga ada gunanya kita menerima mereka [advokat di luar Peradi],” kata Otto dalam acara pelantikan jajaran pengurus DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) pada akhir pekan kemarin.

Otto menjelaskan, pihaknya menjadikan itu sebagai salah satu syarat karena jika MA tidak mencabut atau membatalkan SK KMA 73 tersebut, maka persoalan menuju single bar atau wadah tunggal organisasi advokat sulit terwujud.

“Kalau SK 73 masih tetap eksis, kita terima mereka [advokat di luar Peradi] sebagai anggota, itu tidak ada gunananya,” tandas dia.

Karena itu, Otto meminta masukan dari anggota Peradi, apakah terlebih dahulu menerima advokat di luar Peradi yang sudah disumpah oleh Pengadilan Tinggi sebagai anggota, atau menunggu setelah MA membatalkan SK KMA 73.

Ia menjelaskan, pemuculan gagasan tersebut karena pemutihan advokat ini harus dilakukan hanya sekali. Setelah itu, tidak akan dilakukan lagi. KMA 73 tersebut merupakan salah satu penyebab kacaunya ketentuan untuk bisa menjadi advokat.

Beleid yang dikeluarkan Ketua MA beberapa waktu lalu tersebut mengatur bahwa Pengadilan Tinggi berwenang untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan Peradi maupun dari organisasi di luar Peradi hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.

KMA 73 itu seolah melegalkan orgasasi advokat di luar Peradi untuk mencetak advokat. Ini menimbulkan disparitas kualitas advokat, karena diduga untuk menjadi advokat di luar Peradi, standarnya di bawah yang ditetapkan Peradi.

“Ini perlu pemikiran mendalam, perlu kedewasaan, perlu kebesaran hati utuk menuju ke depan. Saya tahu ini tidak mudah, perlu seorang leader yang mampu melihat ke depan,” ungkapnya.

Terkait persoalan nasib advokat di luar Peradi yang telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi, lanjut Otto, pihaknya masih intens membahasnya untuk membuat kebijakan yang tepat.

“Apa pun keputusan pasti semua ada risikonya. Kita diamkan ada risikonya, kita jalankan ada risikonya. Mudah-mudahan Tuhan menolong kita untuk mengambil keputusan terbaik soal ini,” ungkapnya.

Otto juga mengaku terus berupaya menyampaikan persoalan ini kepada semua DPC Peradi untuk meminta masukan atau pertimbangan yang nantinya menjadi dasar dalam membuat keputusan yang terbaik bagi Peradi ke depan dan para pencari keadilan.

“Di Rakernas [Surabaya] kemarin sudah dibahas, tetapi belum mengambil keputusan. Sekarang kita lempar lagi kepada semua anggota, mana yang terbaik. Di DPN Peradi juga masih berjuang sampai sekarang,” ungkapnya.

Ia pun meminta dukungan seluruh pengurus Peradi di seluruh wilayah Indonesia agar DPN bisa menyelesaikan persoalan nasib advokat di luar Peradi demi menuju single bar atau wadah tunggal organisasi advokat.

“Yang penting, ingat kita adalah brotherhood. Kalau ada yang salah kita selesaikan dengan baik, jangan terus bermusuhan, apalagi kita bersaudara,” ucapnya.

1459