Home Hukum Mau Dijual ke Malaysia, Kayu Bakau Milik Kades Disikat Polisi

Mau Dijual ke Malaysia, Kayu Bakau Milik Kades Disikat Polisi

Pekanbaru, Gatra.com – Satreskrim Polres Meranti di Provinsi Riau menangkap 4 pelaku pembalakan liar (illegal logging). Barang bukti 3.200 batang kayu yang sudah diolah diamankan.

"Kayu yang diolah jenis bakau. Kayu-kayu ini sudah ditaruh di dalam kapal motor AMBISI untuk dijual ke Malaysia," kata Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul, kepada wartawan, Minggu (28/11).

Andi menjelaskan, pelaku beserta barang bukti kayu diamankan pada Sabtu kemarin (27/11), di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Keempat pelaku yang diamankan bukan pembalak kayu, melainkan awak kapal motor AMBISI.

Keempat awak kapal motor itu yakni berinisial HER (37) sebagai nahkoda, SUR kepala kamar mesin, serta HAM (31) dan Zul (24) sebagai ABK.

"Petugas awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Jadi, saya perintahkan personel Satreskrim untuk tangkap," kata Andi Yul.

Tim Satreskrim yang menggunakan speed boat waktu itu langsung melakukan pemantauan di sekitar perairan Desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB, terlihat satu unit kapal berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka, Malaysia. Petugas sempat kejar-kejaran sekitar setengah jam dengan kapal tersebut hingga akhirnya nahkoda menghentikan lanjut kapal.

"Setelah melakukan pemeriksaan, di dalam kapal terdapat kayu hutan jenis Bakau sekitar 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah, barang bukti tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Andi Yul. 

"Dari keterangan keempat pelaku, kayu itu dimuat di Perairan Sungai Terus, Desa Alai, Tebing Tinggi Barat, Meranti. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along [WNA] yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik Kapal Motor atas nama Mahadi yang merupakan Kepala Desa Kedabu Rapat yang juga pemilik kayu tersebut," sambung Andi.
  
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

201