Jakarta, Gatra.com- Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mendukung keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 yang dinyatakan inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan.
Anis menyebut proses pembentukan UU Cipta kerja gegabah dan terburu-buru. Hal tersebut menurutnya mengabaikan prosedur penyusunan yang selama ini digunakan dalam setiap penyusunan UU. Apalagi UU Cipta Kerja sendiri merupakan omnibus law yang membatalkan sejumlah pasal dalam banyak UU terkait.
Selain itu Anis menilai ironi keputusan MK terkait inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja bukan tanpa sebab, pasalnya UU Cipta Kerja beserta PP turunannya telah diberlakukan terhadap proyek-proyek strategis nasional.
"Ironinya karena masih diberi kesempatan untuk berjalan hingga 2 tahun, maka selama itu dampak negatif akan terus meluas dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan hidup," ujar Anis dalam keterangannya, Minggu (28/11).
Anis turut mengingatkan kembali mengenai cacatnya substansi UU Cipta Kerja tentang muatan pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia serta memihak kepada investor atau pemilik modal.
"Tercermin dalam perubahan pasal-pasal berkaitan hubungan pekerja-pengusaha, upah dan pesangon yang terbukti belakangan ini dengan gelombang demo akibat tingkat kenaikan upah di bawah kenaikan inflasi meskipun itu baru dari satu faktor," tegas Anis.