Jakarta, Gatra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat.
Hal tersebut disambut baik oleh sejumlah pihak, salah satunya Migrant Care. Kuasa hukum Migrant Care, Victor Santoso Tandiasa, menyebut bahwa pihaknya lega dengan putusan MK tersebut karena menilai UU Cipta Kerja cacat formil.
Pasalnya, lanjut Victor, UU Cipta Kerja turut memengaruhi UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) secara mendadak. Sebelumnya, tidak ada rancangan tersebut.
"UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia itu satu hari sebelum disetujui bersama baru muncul di website," ujar Victor dalam diskusi daring, Minggu (28/11).
Hal tersebut, kata Victor yang membuat kliennya kaget. Sebab, Migrant Care sebelumnya tidak pernah dilibatkan dalam perumusan undang-undang tersebut. Padahal, Migrant Care merupakan LSM yang aktif dalam isu buruh migran.
"Nah, di situ teman-teman Migrant Care sempat kaget. Padahal Migrant Care sebagai organisasi yang cukup lama concern terhadap pekerja migran [malah] tidak dilibatkan," ucap Victor
Berawal dari hal tersebut, Victor meyakini telah terjadi cacat fornil dalam pembentukan UU Cipta Kerja dan mengajukan gugatan ke MK.
"Berangkat dari sini, memberikan keyakinan kepada kami bahwa telah terjadi cacat formil," ungkap Victor.