Home Kesehatan Kemenko PMK: Lebih dari Separuh Pelajar Indonesia Terpapar Asap Rokok

Kemenko PMK: Lebih dari Separuh Pelajar Indonesia Terpapar Asap Rokok

Bantul, Gatra.com - Kementerian Bidang Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Kemenko PMK) menyatakan lebih dari separuh pelajar di Indonesia terpapar . Jumlah ini meningkat seiring pembelajaran online selama pandemi. 
 
"Data kami memperlihatkan 18,8 persen pelajar usia 13 sampai 15 tahun adalah perokok aktif, kemudian 57,8 persen pelajar terpapar asap rokok. Selain itu, ada 60 persen tidak dicegah ketika membeli rokok," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto, dalam pernyataan tertulis, Minggu (28/11).
 
Hal ini disampaikan Agus saat menjadi pembicara dalam seminar virtual yang diselenggarakan Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) dengan tema "Gerakan Muhammadiyah dalam Peningkatan Kesehatan dan Kesejahteraan Generasi Bangsa", Sabtu (27/11).
 
Tingginya angka keterpaparan rokok di kalangan pelajar ini menurut Agus tidak terlepas dari pembelajaran daring. Dengan banyak waktu yang dihabiskan dengan perangkat elektronik, para pelajar mudah terpapar iklan rokok di platform digital. 
 
Konsumsi rokok di masa pandemi masih sangat besar. Terlebih sejak kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat, konsumsi rokok tercatat terus meningkat.
 
"Ini sesuai data yang dilansir London School of Public Relations (LSPR) di mana terpaan iklan rokok melalui media online memiliki hubungan yang kuat dengan perilaku merokok," katanya. 
 
LSPR menyatakan 100 persen remaja yang merokok akan tetap merokok setelah melihat iklan rokok. Sedangkan 10 persen remaja memiliki kecenderungan untuk merokok setelah melihat iklan rokok.
 
Sebagai upaya antisipasi, Kemenko PMK telah melakukan berbagai upaya pengendalian konsumsi tembakau secara fisik dan non-fisik. 
 
"Langkah physical yang dilakukan di antaranya penyusunan tarif cukai dengan menjaga affordability harga agar tidak terjangkau perokok pemula, penyederhanaan struktur tarif, dan melakukan kebijakan mitigasi," jelasnya. 
 
Khusus tentang kebijakan mitigasi tersebut, Kemenko PMK telah mengatur 50 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau wajib digunakan bagi program kesejahteraan masyarakat. Selain itu, langkah mitigasi dampak kenaikan cukai bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
 
Sedangkan kebijakan non-fisik antara lain mengembangkan lingkungan sehat dan pelaksanaan regulasi kawasan tanpa rokok di daerah. Saat ini, Kemenko PMK telah memperluas layanan berhenti merokok dengan target 40 persen fasilitas kesehatan tingkat I di 300 kabupaten/kota dan memastikan bansos tidak digunakan untuk membeli rokok. 
 
"Ini peran bersama. Tak hanya pemerintah. Kita mulai mengedukasi keluarga kita, khususnya yang masih berusia remaja. Kita ingin menemukan angle baru dalam permasalahan konsumsi rokok pada remaja," katanya.
 
Menurutnya, Indonesia negara dengan prevalensi konsumsi rokok yang tinggi di dunia dengan banyak perokok dari kalangan remaja dan masih sekolah. Untuk itu, MTCN memberikan beberapa tujuh rekomendasi terkait pengendalian konsumsi rokok.
 
Dua rekomendasi yang diberikan yaitu menegaskan pelarangan total iklan dan promosi rokok di seluruh media baik media baik cetak, luar ruang, daring, maupun konten media digital.
 
Kedua mendukung presiden segera mengesahkan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 dan konsisten menaikkan cukai rokok sebagai langkah nyata perlindungan bagi anak Indonesia dari bahaya rokok.
177