Home Ekonomi Aliansi Apresiasi Kemendag Tetap Jalankan Permendag 23/2021

Aliansi Apresiasi Kemendag Tetap Jalankan Permendag 23/2021

Jakarta, Gatra.com – Sebayak14 Aliansi Asosiasi Pemasok menyambut baik pernyataan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak akan merevisi Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan siap menjalakan beleid tersebut.

“Kami perwakilan dari Aliansi 14 Asosiasi mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Perdagangan, yang diwakili oleh Dirjen PDN, Oke Nurwan atas keputusan tidak merevisi Pasal 11 dalam Permendag 23 Tahun 2021,” Jodi Suryokusumo, Wakil Kordinator Aliansi 14 Asosiasi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (28/11).

Aliansi 14 Asosiasi Pemasok, lanjut Jodi, juga menyampaikan terima kasih juga kepada Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Juan Permata Adoe, yang memfasilitasi dan menerima masukan dari Aliansi.

“[Terima kasih juga kepada] Ketua APRINDO, Roy Mandey, sebagai mitra pemasok yang telah sepakat untuk menerima keputusan ini. Dengan kepastian hukum ini dalam berusaha, kami optimistis akan meningkatkan perekonomian Nasional,” ujar Jodi.

Aliansi 14 Asosiasi Pemasok menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Kemendag melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, sebagaimana dilansir Industry. Menurutnya, Permendag Nomor 23 Tahun 2021 sudah aman untuk dijalankan.

Dia mengungkapkan, sempat ada persoalan pasal berkaitan hubungan kemitraan antara pemasok kelas menengah dan retail modern. Kini, Permendag No 23 tersebut dapat dijalankan dan tidak ada revisi pada Pasal 11 dalam Permendag tersebut.

Oke menyampaikan pernyataan tersebut setelah melakukan dengar pendapat dengan KADIN Indonesia, Aliansi 14 Asosiasi, dan APRINDO beberapa waktu lalu di Gedung KADIN, Kuningan, Jakarta.

“Kini, Permendag No 23 Tahun 2021 dapat dijalankan, sudah ada kepastian hubungan antara pemasok dengan retail modern dan tidak ada revisi pada Pasal 11 dalam Permendag tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, perihal Pasal 10 dalam Permendag 23 Tahun 2021, tentang ketentuan paling banyak 150 gerai toko swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri, akan dirinci di addendum dan akan ada forum diskusi ke depannya.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) yang tergabung di Aliansi, Djohan Rachmat, menyampaikan, hasil keputusan dalam dengar pendapat dengan Oke Nurwan menetapkan bahwa pemasok hanya dikenakan biaya trading term maksimal sebesar 15% .

“Adapun rincian penggunaan biaya trading term hanya boleh digunakan sesuai dengan yang sudah dicantumkan di Pasal 11,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan ditetapkannya maksimal biaya trading term sebesar 15%, maka peritel lokal juga diharapkan dapat bersaing dengan peritel besar. Para pemasok terus meningkatkan kerja sama dengan para peritel untuk berinovasi dan mengembangkan bisnis yang saling menguntungkan.

“Selama ini ada ketimpangan karena level of playing field-nya. berbeda jauh,” ujar Djohan.

Sekjen AP3MI, Uswati Leman Sudi, menambahkan, untuk mengatasi bila ada terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Permendag Kemendag, Aliansi 14 Asosiasi Pemasok dan APRINDO juga telah sepakat untuk membentuk kembali Forum Komunikasi.

Ketua Umum Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun, mengatakan, agar dapat memberikan peluang kerja sama bagi warung atau toko setempat dengan retail modern yang memiliki di atas 150 gerai bisa menggunakan konsep kemitraan.

Sebelumnya, 14 Aliansi Asosiasi Pemasok yang hadir dalam acara dengar pendapat dengan Kemendag, WKU KADIN, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) tersebut, di antaranya Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI).

Selanjutnya, Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK), Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS), Gabungan Elektronik Indonesia (GABEL), Asosiasi Pemasok Garmen dan Asesoris Indonesia (APGAI), dan Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (AKUMINDO).

Kemudian, Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA), Asosiasi Pengusaha Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI), Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan (AP5I), Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia (APIKCI), Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN), dan Asosiasi Produsen Garam Konsumsi Beryodium (APROGAKOB).

263

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR