Sukoharjo, Gatra.com- Tersangka penggelapan Kawasaki Type ZR 800B, Muhammad Hasan (31) warga Batumamar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, merupakan seorang residivis. Motor dengan kisaran harga Rp 178 juta tersebut milik Asad (49) warga Kerten, Kecamatan Laweyan, Surakarta.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta dalam konferensi pers di Mapolsek Kartasura, mengatakan, sebelum melakukan aksi di Sukoharjo, tersangka telah melakukan aksi serupa di luar kota. Yakni di Pamekasan dua kali, dan satu kali di Ponorogo.
"Setelah kita tangkap ternyata dari keterangannya melakukan empat kali, sehingga yang bersangkutan kita katakan residivis karena sudah beberapa kali melakukan tindak pidana," katanya Sabtu (27/11).
Pada ketiga aksi sebelumnya, residivis kambuhan ini berhasil membawa lari sepeda motor Honda Vario dua unit dan Honda CBR satu unit. Ketiga motor tersebut lalu dijual oleh pelaku. "CBR laku Rp10 juta, Vario Rp3 juta dan Rp5 juta," kata tersangka saat dihadirkan di konferensi pers.
Diberitakan sebelumnya, tersangka diamankan polisi lantaran membawa lari Kawasaki Type ZR 800B pada hari Selasa (23/11). Dimana pada saat itu tersangka mendatangi showroom milik Asad yang berlokasi di daerah Makam Haji, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, dan mengaku akan membeli motor tersebut atas perintah saudaranya.
Beruntung tak sampai 24 jam, tersangka berhasil diamankan di wilayah Kota Semarang pada Selasa (23/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kartasura, Satreskrim Polres Sukoharjo dan Polrestabes Semarang. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372, 378 dengan ancaman pidana maksimal penjara 7 tahun.