Home Nasional Politisi Golkar Yakin, Revisi UU Ciptaker Tak Sampai 2 Tahun

Politisi Golkar Yakin, Revisi UU Ciptaker Tak Sampai 2 Tahun

Jakarta, Gatra.com – Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Henry Indraguna, memandang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun perlu disikapi secara bijak. 

Diirnya menilai, semua pihak baik dari pemohon maupun termohon agar bisa menerima dan menghormati putusan tersebut secara arif. Tentunya, seluruh pihak pun harus tetap mengawal proses selanjutnya dari revisi UU Ciptaker tersebut. 

 

"Tidak perlu ada narasi kalah dan menang. Alas landasannya, sejatinya untuk kebaikan bangsa dan masyarakat karena produk undang-undang bermuara untuk kesejahteraan rakyat," kata Henry dalam keterangannya, Minggu (28/11).

 

Apalagi, pembuat undang-undang, yakni Pemerintah RI dan DPR RI pun sudah menyatakan kesiapan untuk merevisi undang-undang tersebut dalam tenggat waktu yang telah diputuskan Majelis Hakim MK. Sehingga ia optimistis, produk UU yang sudah direvisi nantinya merupakan UU yang sesuai dengan semangat masyarakat Indonesia. 

 

"Saya yakin MK pun melihat manfaat penting dari UU ini, makanya minta direvisi dan tidak dicabut. UU ini kan semangatnya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dengan memangkas berbagai perizinan dan persyaratan untuk berusaha," bebernya 

 

Oleh sebab itu, Henry juga meminta Pemerintah dan DPR untuk segera mengerjakan apa yang menjadi amanat dari putusan MK, yakni merevisi UU dengan tenggat waktu dua tahun. Dirinya meminta, produk UU yang direvisi pun nantinya untuk bisa mendengar poin-poin masukan yang selama ini disarankan masyarakat. 

 

"Tenggat waktu dua tahun sangat memadai untuk merevisi UU Cipta Kerja," tandasnya. 

 

95