Sekayu, Gatra.com- Kesal karena anaknya kerap Buang Air Besar (BAB) sembarang, pasangan suami istri asal Dusun 1 Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan, Muba ini tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun. Kedua tersangka yakni Aan Aprizal (33) dan istrinya Samsidar (29) tanpa ampun menganiaya putra sulung mereka hingga tewas pada Rabu, (24/11).
Kejadian bermula saat beberapa minggu lalu anak mereka yang menderita autisme tersebut BAB sembarangan dan membuat tersangka Samsidar marah. Dari sanalah tersangka menganiaya putranya tersebut dengan cara beberapa kali menendang alat vitalnya. Puncaknya pada Rabu (24/11/2021) sang anakpun tewas karena luka dari benda tumpul.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH MH melalui Kapolsek Babat Toman AKP Adhi Akhyat mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi pada Rabu 24 November lalu sekira pukul 20.00 WIB.
"Diduga terjadi Kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Maka itu anggota kita langsung turun tangan mengamankan kedua pelaku," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/11/2021).
Kanit Reskrim IPDA Lekat Haryanto, SH.MH pun memimpin anggota menuju tempat kejadian. Setelah di tempat kejadian ditemukan seorang anak laki-laki dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan luka robek, luka lecet, dan memar di sekujur tubuh. "Korban lantas dibawa ke Puskesmas Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum," terangnya.
Tersangka Samsidar tidak sendiri dalam aksinya. Sang suami pun yang juga tersangka Aan turut menganiaya buah hati mereka karena kesal akan sikap anaknya.
Keduanya ditangkap pada Rabu tanggal 24 November sekira pukul 22.30 WIB saat sedang di rumah orang tuanya di Dusun LK II Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman. "Pada saat itu tersangka sedang berada di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
"Kedua tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Babat Toman guna kepentingan penyidikan. Apalagi diketahui tersangka Aan ini juga pemakan obat-obatan terlarang," tegasnya.
Keduanya dikenakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Sementara itu, tersangka Samsidar hanya bisa menunduk pasrah mengakui perbuatannya. "Saya kesal, dia (korban) BAB sembarangan terus. Lantas saya pukul beberapa kali dan puncaknya di kamar mandi," ujarnya.
Keduanya sudah mengetahui jika anaknya menderita autisme sejak lama. Sementara kedua anak mereka lainnya normal saja. "Waktu itu saya duluan yang mukul duluan karena emosi. Saat ditanya anak saya tersebut mengakui dan tahu jika dia sedang BAB," ungkap wanita yang sehari-hari ibu rumah tangga tersebut.