Labuhanbatu, Gatra.com- Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 3 personelnya di lapangan Apel Mapolres setempat Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Jumat (26/11/2021).
Ketiga personel yang melanggar kode etik berat itupun sengaja tidak menghadiri prosesi resmi itu. Selanjutnya, Kapolres memberikan tanda silang (x) terhadap ketiganya diwakili personel Propam.
Menurut Kapolres, ketiganya melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI no 1 tahun 2003 dan pasal 11 huruf e Perkap no 14 tahun 2011 yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sumut nomor : 1093, 1094 dan 1097 tanggal 17 Nopember 2021.
Dijelaskan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, personel yang dipecat tidak dengan hormat tersebut yakni Aiptu Abdolla Ali telah melakukan pelanggaran berupa tidak masuk dinas sampai dengan saat ini.
Selanjutnya, Aipda Tedy Wirawan dan Brigpol Wansepna Hendra yang diketahui diurinenya positif amphetamine dan methamphetamine dengan kandungan narkoba pada saat pemeriksaan urine secara acak di Polres Labuhanbatu.
Dalam sambutannya dirinya menegaskan, Polri tidak berharap sempurna, namun sebaiknya berusaha menjadi yang terbaik dimata masyarakat khususnya dalam pelayanan.
Pimpinan Polri akan memberikan reward dan funishmen bagi personel berprestasi. Tetapi sebaliknya akan diberikan hukuman seberat-beratnya apabila melakukan pelanggaran kode etik terkhusus penyalahgunaan narkoba sebagai atensi pimpinan.
"Mungkin ini merupakan hari tidak baik bagi tiga Personel yang telah melanggar kode etik. Polri sebagai penegak hukum ujung tombak pemberantasan narkoba, bukan menjadi pengguna atau penyalahgunaan narkoba," tegas Kapolres Labuhanbatu.