Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), memastikan bahwa penyaluran subsidi kuota akan berhenti pada 15 Desember 2021. Hal ini sesuai dengan amanat regulasi Peraturan Sekertaris Jenderal Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek, Hasan Chabibie mengonfirmasi hal tersebut. Hasan juga menyebut, Kemendikbudristek hingga saat ini belum mewacanakan perpanjangan masa subsidi kuota hingga 2022.
“Pelaksanaan teknis tekait Kuota di Pusdatin memang berlangsung dari 2020 hingga 2021. Kita juga belum ada perencanaan untuk melanjutkan kuota untuk tahun 2022,” kata Hasan Dalam Taklimat media, Jumat (26/11).
Hasan menyebut, kemungkinan besar program tersebut tidak akan berlanjut setelah masa akhir habis di tanggal 15 Desember 2021. Alasannya, adalah fokus pembelajaran yang terus didorong hingga saat ini adalah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Atas dasar itu, subsidi kuota yang notabenenya menunjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring saat ini tak lagi menjadi prioritas. Mengenai kemungkinan tetap diadakannya bantuan kouta, Hasan tidak melihat hal tersebut akan kembali muncul.
“Sampai saat ini belum ada [Wacana melanjutkan subsidi Kuota]. Alasannya karena memang tengah didorong PTM terbatas, itu yang digencarkan. Kemendikbudristek akan lebih mendorong sekolah untuk segera menjalankan PTM terbatas,” ujarnya.