Home Hukum Demo Pemuda Pancasila di Gedung DPR/MPR, 21 Orang Diboyong Polisi Terkait Senjata

Demo Pemuda Pancasila di Gedung DPR/MPR, 21 Orang Diboyong Polisi Terkait Senjata

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 21 orang massa aksi dari organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/11) diboyong ke kantor Polda Metro Jaya.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat berujar bahwa 21 orang ini ditangkap atas dugaan membawa senjata. “Yang 21 orang yang diamankan ini terkait dengan dugaan pelangaraan terhadap undang-undang darurat yaitu membawa senjata,” ujarnya dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan Gatra, polisi menunjukkan barang bukti seperti golok, karambit, dan pisau. Bahkan, polisi juga mendapati 2 butir peluru senjata api. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa dalam perkara ini, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. "Dalam kegiataan demo tadi, kita mengamankan sebanyak 15 orang tersangka," ucap Zulpan.

Zulpan menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat massa aksi yang membawa senjata tajam. Tersangka-tersangka ini, kata Zulpan, akan menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan. Tubagus kembali menambahkan bahwa 6 orang lainnya yang ditangkap polisi tidak berstatus tersangka, tetapi akan dilakukan pemeriksaan.

"Dia sementara ini akan dilakukan pemeriksaan, bisa dalam kapasitas sebagai saksi, bisa juga kalau nanti ada pendalaman terhadap hal-hal lain," ucapnya.

15 orang tersangka ini dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1854. Adapun aksi unjuk rasa oleh Pemuda Pancasila sendiri dikabarkan ada kaitannya dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.

263