Home Politik Enam Raperda Kendal Disetujui, Salah Satunya Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024

Enam Raperda Kendal Disetujui, Salah Satunya Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024

Kendal, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Kendal, Jawa Tengah (Jateng), menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mendapatkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah, dalam rapat paripurna DPRD Kendal, Rabu (24/11).

Wakil DPRD Kendal, Ahmad Suyuti yang memimpin rapat paripurna menyampaikan, rapat paripurna yang digelar kali ini dalam rangka persetujuan bersama terhadap 6 Raperda Kabupaten Kendal dan Persetujuan bersama perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda Kabupaten Kendal Tahun 2022.

"Enam Raperda dan perencanaan peraturan daerah di luar Propemperda Kabupaten Kendal tahun 2022, disetujui bersama setelah dilakukan pembahasan antara Bupati Kendal dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kendal, dan telah dilaksanakan rapat Pansus terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah," kata Suyuti.

Sebelum mendapatkan persetujuan bersama, dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendal. Enam Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Manajemen Pengelolaan Pasar Terpadu, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Kendal, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Panguripan, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Selanjutnya, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016, Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dan satu Raperda yang selesai dibahas Pansus II DPRD Kendal, yang akan dimintakan evaluasi Gubernur Jawa Tengah, yaitu Raperda Perubahan Kelima Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal.

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengucap terima kasih kepada anggota DPRD Kendal, Pansus serta semua pihak, atas apresiasinya dalam meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mencermati, membahas dan mendalami, serta menyempurnakan materi 6 Raperda Kabupaten Kendal, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama pada hari ini. 

Persetujuan lima Raperda dimaksud telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jateng, dan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng. Menurutnya, ada satu Raperda tidak dilakukan fasilitasi karena mengatur mengenai retribusi, akan tetapi dilakukan evaluasi setelah dilakukan persetujuan bersama, yaitu Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal.

"Dengan telah dilakukan persetujuan bersama terhadap 6 (enam) Raperda tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Kendal, karena telah didukung regulasi yang dibutuhkan," ujarnya.

 

282