Kudus, Gatra.com – Dewan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus menyebut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 di Kudus, Jawa Tengah hanya 0,09% atau Rp2.063 dinilai sangat mengecewakan.
Ketua DPC KSPSI Kudus, Andreas Hua, mengatakan, adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan bagi penetapan UMP dan UMK yang menyebabkan kenaikan upah tersebut. Terlebih di masa pandemi Covid-19, kenaikan 0,09% dinilainya sangat tidak berarti.
"Kenaikan seperti itu tidak berarti apa-apa buat kita. Melihat kondisi sekarang ini tidak ada artinya sama sekali. Kami merasa sangat prihatin dengan penentuan UMK berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena berdasarkan perhitungan itu di Kudus hanya naik Rp2.063," jelasnya.
Padahal sebelumnya, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK di Kabupaten berjuluk Kota Kretek sebesar 5,17% atau Rp118.000. Berkenaan hal itu, ia mendorong agar perusahaan memperhatikan nasib karyawan dengan mempertimbangkan usulan tersebut.
"Angka itu dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional naiknya Rp118.000. Jadi Rp2.409.440. Sebelumnya, UMK tahun 2021 itu Rp2.290.995. Agar perusahaan yang punya kemampuan kenaikan, kita berharap tidak sesuai dengan PP Nomor 36, tetapi sesuai dengan apa yang sudah kami usulkan dewan pengupahan yakni sebesar 5,17%," bebernya.
Kabid Hubungan Industri dan Perselisihan Tenaga Kerja, Agus Juanto, mengungkapkan, tidak bisa berbuat banyak, mengingat usulan UMK di Kabupaten Kudus untuk tahun 2022 sudah diserahkan gubernur Jateng.
"Per Selasa (23/11) kemarin, itu sudah ada sepakat terkait dengan upah minimum itu tadi. Tapi terkait dengan yang menjadi permasalahan karena daerah tidak bisa apa-apa. Itu sudah domainnya perintah pusat," sebutnya.