Pati, Gatra.com – Petugas gabungan lagi-lagi mendapati tempat hiburan karaoke yang nekat beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mirisnya, dari sebanyak puluhan orang yang terjaring, kebanyakan berasal dari luar daerah.
Kasatpol PP Pati, Sugiyono, mengatakan, sebanyak 23 orang meliputi pengunjung, pemandu karaoke (PK), dan pemilik karaoke dicokok dalam operasi yustisi yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP tersebut.
"Tadi malam jam 23.00 WIB, kami razia kafe karaoke. Kami temukan ada 23 orang pelanggar. Kami amankan mereka. Pagi ini kami bawa ke Mako Satpol PP untuk dites swab," ujarnya di Markas Satpol PP Pati, Kamis (25/11).
Di masa PPKM ini, sesuai regulasi semestinya tempat hiburan karaoke berhenti beroperasi. Ia menyebut, banyak di antara pelanggar yang merupakan warga dari luar daerah. Di antaranya Temanggung, Wonosobo, dan Palembang.
Diungkapkan, para pelanggar telah diberikan sanksi sesuai ketentuan. "Mestinya tidak ada aktivitas, karaoke tutup, tapi mereka masih aktivitas. Jadi kami bina. Sebagaimana regulasi yang ada, kami swab. Selain itu mereka, kami denda sesuai aturan yang berlaku, yakni pemilik karaoke Rp5 juta. Pemandu lagu dan pengunjung, masing-masing Rp1 juta," jelasnya.