Home Hukum Tanggapi Putusan MK, KY: Kami Punya Peran Penting sebagai Perisai

Tanggapi Putusan MK, KY: Kami Punya Peran Penting sebagai Perisai

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi Yudisial RI/Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi, mengungkapkan bahwa Komisi Yudisial (KY) memiliki peran penting sebagai perisai dalam penegakan independensi dan imparsialitas hakim.

“KY memiliki peran penting sebagai perisai. Jadi ini pernyataan [dari pihak MK] yang kami apresiasi betul dan kami pegang betul. KY dinyatakan memiliki peran penting sebagai perisai bagi tegaknya independensi dan imparsialitas hakim,” ujar Kadafi dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Kamis, (25/11/2021).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menerbitkan putusan Nomor 92/PUU-XVIII/2020 terkait dengan kewenangan Komisi Yudisial untuk melakukan seleksi calon hakim ad-hoc di Mahkamah Agung pada Rabu, 24 November 2021, kemarin.

Putusan tersebut, menurut Kadafi, menjadi landasan kekuatan baru dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Disebutkan dalam putusan tersebut bahwa perubahan atau pembentukan UU yang mengatur eksistensi KY adalah desian politik hukum yang merupakan otoritas dari pembentuk UU.

Kemudian, desain politik hukum tersebut dibuat melalui kebijakan hukum yang tetap harus mengacu kepada konstitusi di mana tafsir konstitusionalnya dipegang oleh MK dengan pendekatan yang kontekstual.

Lewat putusan tersebut, KY dinyatakan sebagai lembaga yang independen yang didesain oleh konstitusi untuk, salah satunya, menjalankan proses seleksi yang objektif dan profesional terhadap, tidak hanya hakim agung, tetapi juga hakim ad-hoc di MK.

“Itu tentu saja memacu kami untuk ketika kami berhasil, ketika kami dipertahankan kewenangnanya, maka ke depan kami akan menjalankan kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya,” kata Kadafi.

Dengan demikian, menurut Kadafi, permohonan uji materi Pasal 13 huruf a UU nomor 11 Tahun 2011 terhadap Pasal 24 b ayat (1) UUD 1945 yang diajukan oleh dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Burhanudin, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Prof. Zainal Arifin Husein dkk, dinilai gagal.

“Bagi KY, ini bukan cuma soal menghadapi upaya hukum yang mencoba mengerus kewenangan KY di mana upaya tersebut pada akhirnya menemui kegagalan,” ujar Kadafi.

“KY mempertanyakan dan mempersoalkan dalil-dalil atau alasan hukum yang diajukan pemohon, yang menurut KY dianggap tidak berdasar. Kami anggap tidak berdasar,” kata Kadafi.


 

1489