Pemalang, Gatra.com - Polres Pemalang, Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran uang palsu. Pembuat dan penjual diringkus dengan barang bukti ribuan lembar uang palsu.
Dua tersangka yang ditangkap yakni berinisial ES (57) warga Tasikmalaya, Jawa Barat dan W (49), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dari penangkapan keduanya, diamankan barang bukti total sebanyak 1.244 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, ES ditangkap di Jalan Raya Moga-Pulosari, Pemalang pada Rabu (17/11) saat akan menjual uang palsu.
"Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada yang akan menjual uang palsu. Laporan itu ditindaklanjuti Satuan Reskrim dan berhasil menangkap tersangka ES dengan barang bukti 210 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ujar Ari saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (25/11) siang.
Ari mengungkapkan, ES diduga akan menjual uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp100 ribu sebanyak 210 lembar di wilayah Kecamatan Moga, Pemalang. “ES akan menjual dengan harga Rp7 juta untuk 210 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu," jelasnya.
Setelah penangkapan ES, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap W di wilayah Kabupaten Indramayu pada Jumat (19/11). Dari penangkapan W, polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.034 lembar.
“Tersangka W ini merupakan pembuat uang palsu yang rencananya akan dijual tersangka ES di wilayah Kabupaten Pemalang," ujar Ari.
Menurut Ari, selain uang palsu, di kontrakan W di Desa Badak, Kecamatan Cikadung, Kabupaten Indramayu, didapati sejumlah peralatan untuk memproduksi uang palsu, di antaranya printer, CPU, monitor, lem dan kertas. "Dari dua tersangka ini, total uang palsu yang diamankan sebanyak 1.244 lembar pecahan Rp100 ribu," ujar Ari.
Tersangka W mengaku baru dua bulan memproduksi uang palsu. "Sebelumnya saya belajar dulu dari youtube," ujarnya.
Adapun tersangka ES mengatakan, uang palsu yang dibawanya rencananya akan dijual ke seorang pembeli dengan perbandingan 1:3 atau Rp100 ribu uang asli mendapat tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. "Baru kali ini mau menjual uang palsu karena terdesak ekonomi," akunya.
Ari menambahkan, W dikenakan pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo pasal 26 ayat (1), dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka ES dikenakan pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara itu Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal Dody Nugraha meminta masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Seiring dengan mobilitas masyarakat yang mulai meningkat dan menjelang libur Nataru, kasus temuan uang palsu cenderung meningkat," ujar Dody di tempat yang sama.
Dody mengungkapkan, pada 2021, data menunjukkan peredaran uang palsu di wilayah eks Karesidenan Pekalongan mencapai 884 bilyet atau lembar. Jumlah itu menurun sebesar 87 persen jika dibandingkan temuan uang palsu pada tahun sebelumnya yang mencapai 7.024 bilyet.
"Kalau dibandingkan tahun lalu, ada penurunan karena adanya kebijakan PPKM dan meningkatnya transaksi nontunai di masyarakat. Namun menjelang Nataru ini, ada sedikit peningkatan temuan, sehingga diharapkan masyarakat waspada," jelasnya.
Menurut Dody, Kantor Perwakilan BI Tegal terus melakukan sosialisasi Cinta, Bangga dan Paham Rupiah kepada berbagai kalangan masyarakat sebagai salah satu upaya untuk menekan peredaran uang palsu.
"Sosialisasi Cinta, Bangga dan Paham Rupiah terus kami lakukan untuk mengenalkan ciri-ciri uang rupiah asli kepada masyarakat agar bisa mendeteksi jika ada uang palsu yang coba diedarkan," ujarnya.