Jakarta, Gatra.com - Sidang gugatan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas atas perkara perbuatan melawan hukum terhadap mantan Direktur Utama Produksi Film Negara (PFN) Eddy Noor, Kamis (25/11) ditunda.
Sidang ditunda lantaran perwakilan dari para tergugat yakni Menteri BUMN, PFN, dan kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hadir di persidangan. Hakim akhirnya memutuskan menunda hingga tiga minggu kedepan.
"Tadi mereka [para tergugat] tidak hadir di persidangan. Sidang dilanjutkan tiga minggu lagi," ujar pengacara penggugat, Muhammad Halim, Kamis (25/11).
Halim megatakan dasar gugatan yang dilayangkan karena saat menjabat sebagai dirut PFN, kliennya tidak mendapatkan hak secara penuh seperti gaji dan tunjangan sebagaimana mestinya. Sebab, saat itu kondisi keuangan PFN tidak bagus.
Namun, kondisi PFN saat ini sudah berbalik 180 derajat menjadi baik. Oleh sebab itu, Halim mengatakan bahwa saat ini kliennya meminta haknya selama masih menjabat sebagai dirut PFN.
"Kami meminta hak-hak klien kami yang seharusnya dapat," ucap Halim.
Total gugatan ini bernilai sebesar Rp6,12 triliun. Pertama, penggugat ganti rugi materil sebesar Rp720,42 juta. Angka tersebut berasal dari gaji hingga tunjangan yang seharusnya diterima penggugat selama menjabat dirut PFN.
Kedua, keperluan pengurusan perkara sebesar Rp400 juta. Ketiga, ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar.
Penggugat juga meminta PN Jakarta Timur menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas gedung dan tanah di Jalan Otto Iskandar Raya Nomor 125-127 RT09 RW08, Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.