Jakarta, Gatra.com – Tim penyidik Polda Metro Jaya menyita 1,74 ton narkotika dalam 221 laporan polisi di bulan September-November 2021. Dari laporan polisi tersebut, polisi menangkap 273 tersangka termasuk bandar.
Kapolda Metro Jaya, Irjen pol Muhammad Fadil Imran mengatakan bahwa polisi juga menangkap 14 orang bandar yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada 14 orang bandar dan 259 orang pengedar," tutur Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (25/11).
Ada 273 tersangka ditangkap dari hasil pengungkapan tim khusus Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada bulan September-Oktober 2021 dan hasil operasi Nila Jaya 2021, yang digelar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres jajaran pada 1-15 November 2021.
Fadil merinci dari 1,74 ton narkotika tersebut, sebanyak 60,14 kg merupakan shabu, 1,65 ton ganja, 470 butir ekstasi, 24,35 kg bubuk sintetis, dan 500 butir happy five.
"Barang bukti keseluruhannya 1,74 ton," ujarnya.
Fadil menyebut sebagian narkotika ini dimusnahkan dengan menggunakan alat incinerator di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya.
Adapun penyitaan barang bukti seberat 1,74 ton ini disebut menyelamatkan lebih dari 3 juta jiwa.
Terkait kasus tersebut, terdapat pelanggaran Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 (2), subsider Pasal 115 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.