Sekayu, Gatra.om – Usai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, salah satu napi teroris (Napiter), Fuad Zaki Robbani, dibebaskan pada Rabu (23/11).
Pelepasan Napiter Fuad dilakukan setelah yang bersangkutan menyelesaikan hukuman selama 5 tahun terkait kasus terorisme. Fuad pun dijemput keluarganya, yakni kakak kandungnya Andi Ali Fikri dan selanjutnya Fuad dibawa pihak keluarga ke daerah kelahiran di Jawa Barat.
Wali Pemasyarakatan/Pamong Narapidana Teroris Lapas Kelas IIB Sekayu, Anton Staloni, mengatakan, pelepasan Napiter ini dilakukan pada pukul 10.30 WIB dan meninggalkan Lapas Kelas IIB Sekayu dengan dikawal oleh 3 orang Densus 88, Mabes Polri, dan pihak BNPT Pusat dengan menggunakan 2 mobil Toyota Kijang Innova.
"Sejak kedatangan dan selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Sekayu sampai dengan pelepasan, yang bersangkutan sudah banyak perubahan dan sangat dratis," ujarnya.
Hanya saja Fuad belum bersedia menandatangani surat pernyataan kesetiaan terhadap NKRI. Fuad berdalih belum mau menandatangani surat pernyataan kesetiaan terhadap NKRI dikarenakan kenapa hanya dirinya saja yang menandatangani.
"Sebelumnya Fuad ini bertanya kenapa napi lainnya tidak, dan dirinya menganggap bahwa lebih NKRI dibanding masyarakat Indonesia lainnya. Bahkan mengaku siap bila negara berperang dirinya akan berada di barisan paling depan membela NKRI," jelasnya.
Maka itu dikarenakan belum bersedia menandatangani pernyataan tersebut, Fuad masih dalam pengawasan pihak terkait meskipun telah bebas murni.
"Selama menjalani hukuman di Lapas, napiter diberikan hak penuh untuk menjalankan ibadah. Dia sering menjadi imam di masjid, komunikasi baik dengan petugas maupun penghuni Lapas lainnya," ungkap dia.
Anton menambahkan, saat berpamitan dari Lapas pun Fuad membawa pulang barang-barang berupa buku tentang kewirausahaan, karena mantan Napiter Fuad Zaki mengaku setelah tiba di kampung akan wirausaha beternak sapi.
"Sebelum pelepasan, Tim BAIS TNI memberikan kenang-kenangan sebuah songkok gambo dan dipakai saat pelepasan dan kembali ke kampung halamannya, Dusun Cintaharja, Kelurahan Kujang, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis," ungkapnya.
Sementara itu, adik Fuad Zaki, Andi, mengatakan, untuk tahap pertama Fuad akan dibawa untuk bertemu keluarga di Jawa Barat. Di sana, Fuad akan beradaptasi agar dapat diterima di masyarakat umum dan menjalani hidup seperti biasa.
“Kita bawa untuk bertemu keluarga terlebih dahulu, kedua adaptasi sosial untuk membangun situasi ke depan. Ini tidak bisa instan, kita saling menguatkan dan lakukan diskusi apa yang harus didiskusikan,” tuturnya.
Diketahui, pelaksanaan hukuman Fuad di Lapas Kelas IIB Sekayu dimulai sejak 31 Januari 2018 hingga 24 November 2021. Fuad merupakan pindahan dari Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).