Jakarta, Gatra.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wanemkumham) Edward Omar Sharif Hiajeri meminta masyarakat untuk tidak mudah mempidanakan seseorang dengan UU ITE. Menurutnya, masyarakat kerap kali memakai UU ITE untuk saling lapor satu sama lain.
Hal tersebut menurut Eddy -panggilan akrab Edward- membuat posisi penegak hukum kerap menjadi salah. Jika laporan tersebut diproses maka masyarakat akan menyebut kriminalisasi. Sebaliknya, Edward mengatakan jika polisi tidak melanjutkan berkas dapat diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam).
“Pola pikir masyarakat itu harus diubah karena masih memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” ujar Eddy dalam audiensi virtual, Rabu (24/11).
Oleh sebab itu, Eddy menekankan bahwa bukan hanya aparat penegak hukum saja yang mempunyai peran dalam pelaporan dugaan tindak pidana menggunakan UU ITE, masyarakat juga mempunyai peran dalam kasus ini.
“Sedikit-sedikit lapor polisi. Ini karena mindset yang ada di dalam otak masyarakat maunya menghukum. Jadi, harus diperbaiki bersama,” ucapnya
Eddy juga menyarankan masyarakat agar tidak mudah membuat laporan kepada pihak kepolisian. Lebih baik menggunakan cara kekeluargaan jika masih memungkinkan. “Kalau bisa diselesaikan secara damai, janganlah masuk ke proses hukum,” ungkapnya