Jakarta, Gatra.com- Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait investasi pulsa dan fiber optic.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan berujar bahwa laporan tersebut masuk. Menurut Erpan, polisi akan melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut. "Tentunya penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu terkait dengan kebenaran daripada laporan tersebut,"ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (24/11).
Dalam kesempatan tersebut, Erpan juga menyebutkan bahwa penyidik mengagendakan pemeriksaan terlapor dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat diagendakan oleh penyidik," tutur Zulpan.
Kuasa Hukum korban, Herdiyan Saksono berujar bahwa laporan ini dibuat pada Minggu (21/11). Laporan sendiri memiliki nomor STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. "Akhirnya saya baru sempet (lapor) malam tadi, Mas, jam 22.40 WIB akhirnya LP-nya (laporan polisi) saya bikin di Polda Metro," ucap Herdiyan melalui sambungan telepon pada Senin (22/11).
Dalam perkara ini, Olivia mendapatkan uang Rp215 juta dari korban dan downline yang berjumlah sekitar 40 orang. Menurut Herdiyan, Oli menjanjikan keuntungan 25% hingga 100% dalam waktu seminggu atau sebulan.
Herdiyan mengatakan, Olivia sendiri baru satu kali memberikan keuntungan senilai Rp36 juta untuk 6 orang yang uangnya dikirimkan ke rekening bank milik MS. Adapun MS sendiri mengalami kerugian Rp45 juta.
Herdiyan mengatakan bahwa terdapat komunikasi dengan Olivia, tetapi Ia tidak kunjung mengirimkan keuntungan. Olivia bahkan disebut mengirimkan bukti transfer palsu. "Dalam rangka yang itu memang si Oi ini melakukan segala daya upaya di mana dia gak mau bahwa apa yang dijanjikan dia diberikan. Dia ingkar janji itu udah pasti," ucap Herdiyan.
Olivia, kata Herdiyan, melakukan perbuatan melanggar hukum. Menurutnya Olivia menjanjikan sesuatu di luar ranahnya. Dalam kasus ini, Olivia dilaporkan pada Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.