Home Sumbagsel Jelang Nataru, ASN dan Buruh di Muba Dilarang Ambil Cuti

Jelang Nataru, ASN dan Buruh di Muba Dilarang Ambil Cuti

Sekayu, Gatra.om – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akan menerapkan PPKM level tiga jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang baru penularan wabah Covid-19.

Terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, wilayah Kabupaten Muba akan melaksanakanPPKM level 3 tersebut. Plt Bupati Muba, Beni Hernedi SIP, pun menegaskan untuk dipatuhi bersama.

Adapun sejumlah aturan yang harus diindahkan pada saat menerapkan PPKM Level III saat Nataru diantaranya melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.

"Kemudian melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Termasuk kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," tegas Beni.

Sementara itu, Kadis Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga AP, yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Muba, mengatakan, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan hingga ke tingkat perdesaan.

"Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengahkeluarga," ujarnya.

Selain itu, peribadahan Natal bisa juga diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja.

"Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja, melakukan pembersihan, dan disinfeksi secara berkala di area gereja, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," katanya.

129