Home Ekonomi UMP NTT Tahun 2022 Naik Rp25 Ribu

UMP NTT Tahun 2022 Naik Rp25 Ribu

Kupang, Gatra.com – Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur (UMP NTT) tahun 2022 mengalami kenaikan Rp25 ribu dibanding tahun 2021. Kenaikan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur NTT, Nomor 392/M/HK/2021 yang ditandatangani Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat pada 19 November 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Ben Polo Maing, membenarkan bahwa UMP Provinsi NTT tahun 2022 sebesar Rp1.975.000. Mengalami kenaikan Rp25.000 dibanding tahun 2021 UMP sebesar Rp1.950.000.

"UMP Provinsi NTT tahun 2022 nanti mengalami kenaikan. Jika dibandingkan dengan UMP tahun 2021 ini ada kenaikan sebesar Rp25.000. Penetapan UMP tersebut berdasarkan hasil penyampaian dan rapat dari Dewan Pengupahan Provinsi," kata Ben Polo Maing pada Selasa (23/11).

Penetapan UMP ini, jelas Polo Maing, menjadi acuan bagi pemerintah di Kabupaten/Kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). "Karena itu kami minta Pemkab dan Pemkot segera menetapkan UMK dan mempublish penetapan tersebut,” jelas Polo Maing.

Dewan pengupahan, sebut Polo Maing, terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha atau pemberi kerja yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Selain itu, ada unsur penerima kerja yang diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), dan Konferedasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

"Ini keputusan bersama. Ada keterwakilan dari buruh dan pemberi upah ada didalam ini. Tugas dari dewan ini adalah menghitung poin-poin dan mengusulkan kepada Gubernur. Atas dasar usulan itu Gubernur telah menetapkan terkait UMP 2022," ungkap Polo Maing.

Penetapan UMP itu menurut Polo Maing juga telah dipertimbangkan dengan ketentuan batas atas sebesar Rp2,5 juta dan batas bawa yakni 50% dari batas atas. Ben menyampaikan ketentuan juga melihat terkait UMP tahun berjalan.

“Ada juga hitungan berdasarkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV tahun 2020 dan kuartal III tahun 2021. Sementara inflasi dihitung dari September 2020 sampai September 2021." katanya.

Dalam penerapannya nanti, kata Polo Maing, akan diawasi oleh kelompok tripatri yang terdiri atas unsur pemerintah, pemberi, dan penerima pekerja.

“Akan diawasi bersama. Jika nantinya ada permasalahan, Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan mediasi. Selanjutnya dibawa ke kelompok tripatri dan ke Pengadilan Industrial untuk diselesaikan persoalan itu,” katanya.

3710