Home Ekonomi Wacana PPKM Level III Harus Direspons Positif

Wacana PPKM Level III Harus Direspons Positif

Medan, Gatra.com – Wacana pemerintah menerapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) harus direspons positif oleh semua pihak. PPKM tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghindari terjadinya gelombang III Covid-19 yang dimungkinkan terjadi setelah libur Nataru.

Akademisi Sumatera Utara (Sumut), Evo M.T Damanik,S.E.,M.M, mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah melakukan upaya penekanan terhadap dampak buruk dari pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan melakukan vaksinasi serta mewajibkan warga untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Namun tidak dapat mungungkiri bahwa langkah tersebut belum dijalankan masyarakat luas. Bahkan di daerah masih banyak yang mengabaikan ketentuan Prokes. 

"Tentu itu menjadi salah satu pertimbangan. Sehingga apabila tidak diambil satu tindakan mencegah terjadinya badai ketiga dari pandemi ini, maka akan berdampak lebih buruk lagi. Terkhusus untuk keberlanjutan kehidupan warga. Karena jika sampai terjadi gelombang II,I dampak buruk utama itu kesehatan masyarakat yang berujung pada melemahnya roda perekonomian warga," terangnya di Medan, Selasa (23/11). 

Evo mengatakan bahwa pada penerapan level III, pembatasan yang dilakukan sudah pasti besar. Khususnya dalam aktivitas perekonomian warga. Seperti sektor pariwisata, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta perekonomian lainnya. Apalagi pada masa hari besar keagamaan, tingkat konsumsi masyarakat meningkat. Namun akibat PPKM, pasti memberikan dampak yang besar. 

"Tetapi kita harus lihat juga dampak positifnya, apabila PPKM level III tidak diberlakukan maka akan terjadi kerugian yang jauh lebih besar. Kita harus belajar dari sejumlah kasus lonjakan Covid-19 dalam dua gelombang terakhir. Kita bisa memastikan bahwa jika terjadi ketiga kalinya maka akan memberikan dampak yang sangat buruk," ujarnya. 

Untuk itu, Evo berharap semua pihak dapat membuat perbandingan antara untung rugi atas kebijakan tersebut. Serta harus mengukur tingkat risiko apabila terjadi gelombang III. "Namun, penerapan PPKM Level III juga harus disertai sejumlah kebijakan yang dapat meringankan beban warga," katanya. 

Sebelumnya, dalam sejumlah pemberitaan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan, pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

747