Jakarta, Gatra.com – Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Yalimo, Papua, mengadukan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yalimo serta Bawaslu Papua ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam surat pengaduan tersebut, tokoh masyarakat terdiri dari Yorim Endama, Soni Silak, Sergius Womol pada Selasa (23/11), menyampaikan, pihaknya mengadukan pera penyelenggara dan pengawas Pemilu tersebut atas dugaan pelanggaran etik.
Dalam surat pengaduannya, mereka menyampaikan bahwa para penyelenggara dan pengawas Pemilu tersebut diduga melanggar kode etik karena menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut pengadu, teradu I selaku Ketua KPU Yalimo dalam suatu pertemuan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan revisi ketiga berupa Surat Keputusan (SK) Nomor: 127/PL.029/9122/2021 tanggal 24 Oktober 2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo.
Dalam SK tersebut ditetapkan PSU dilaksanakan pada 26 Januari 2022. PSU tersebut dilakukan pasca-Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021. Menurut pengadu, penetapan hari dan tanggal tersebut bertentangan dengan amar putusan MK.
“Bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU dalam tenggat waktu 120 hari kerja yang jatuh tempo pada tanggal 17 Desember 2021, bukan tanggal 26 Januari 2022?,” ujarnya.
Pengadu meminta DKPP segera memeriksa pihak teradu, yakni KPU dan Bawaslu Yalimo serta Bawaslu Papua. Pengadu menilai bahwa KPU Yalimo gagal melaksanakan Pemilukada Yalimo tanggal 9 Desember 2020 dan 2 kali PSU.
Dalam pengaduannya, mereka menjelaskan kronologi pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Yalimo. Awalnya, Pemilukada di Yalimo dilakukan secara serentak pada 9 Desember 2020 diikuti 2 pasang kontestan, yakni nomor urut 1 Erdi Dabi, S.Sos. dan John W. Wilil serta nomor urut 2 Lakius Peyon, SST., Par. dan Nahum Mabel, S.H.
Hasilnya, pasangan nomor urut 1 meraih suara terbanyak, yakni 47.881. Sedangkan nomor urut 2 mendapat 43.067 sehingga total suara sah sebanyak 90.948. Pasangan nomor urut 2 lantas mengajukan ini ke MK dalam register perkara Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal senin 21 Desember 2020.
Atas permohonan tersebut, MK kemudian memutuskan perkara ini melalui putusan Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 5 Maret 2021. Adapun amarnya, yakni dilakuka PSU di Distrik Walarek dan Apalapsili (104) TPS. Hasilnya, pasangan nomor urut 1 mendapat suara 47.781 dan nomor urut 2 43.057 suara.
Terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2021 tersebut di atas, pasangan calon yang kalah nomor urut 2 kembali mengajukan keberatan ke MK.
Kemudian, MK pun mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang intinya melakukan PSU kedua tanpa mengikut sertakan calon Bupati Edri Dabi. Terkait ini Gatra.com masih berpaya meminta tanggapan pihak terkait.