Home Hukum Kejagung Periksa Direktur Aurora Aset soal Korupsi Teddy Tjokrosaputro

Kejagung Periksa Direktur Aurora Aset soal Korupsi Teddy Tjokrosaputro

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memeriksa Direktur PT Aurora Aset Management, F, soal kasus dugaan korupsi yang membelit tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT).

“Diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri (Persero) dengan tersangka TT,” kata Loenard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Selasa (23/11).

Leo menyampaikan, penyidik memeriksa F sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019 tersebut.

Tim penyidik memeriksa yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero).

“Kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro (TT) sebagai tersangka. Adik dari Benny Tjokrosaputro (Bentjok) tersebut langsung dijebloskan ke dalam sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Penyidik menahan tersangka Teddy Tjokrosaputro selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang membelitnya.

"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021," ujar Leo.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka karena diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Penetapan status tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Sedangkan untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka Teddy Tjokrosaputro berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Kejagung menyangka Teddy Tjokrosaputro melanggar sangkaan kesatu primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesatu subsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian sangkaan kedua, pertama, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

305