Sukoharjo, Gatra.com- Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Sri Margiyanta atas kasus dugaan penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Cabang Weru. Vonis yang dijatuhkan yakni enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh Santoso mengatakan, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar lantaran terbukti melakukan tindak korupsi. Putusan majelis hakim sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) yakni melanggar UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PD BKK Cabang Weru selama kurun waktu 2016-2019 dengan kerugian senilai Rp2,8 miliar," katanya Selasa (23/11).
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp2.576.983.800. Namun apabila dalam waktu satu bulan setelah inkrah terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka jaksa dapat menyita harta benda milik terdakwa.
Yudi menuturkan, harta benda milik terdakwa bakal dilelang untuk menutup uang pengganti. Namun apabila harta benda milik terdakwa tak cukup untuk membayar uang pengganti, maka hukuman pidana ditambah selama dua tahun.
Kejaksaan saat ini juga telah menyita aset milik terdakwa, yakni berupa satu bidang tanah di Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten. Selain itu, Kejaksaan juga bakal berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta untuk melelang harta benda milik terdakwa.
"Terdakwa telah ditahan sejak Juni. Terdakwa menerima putusan majelis hakim dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara. Jadi terdakwa tidak mengajukan kasasi," terangnya.
Diketahui, terdakwa merupakan mantan Kepala Cabang BKK Weru. Terdakwa diduga melakukan penggelapan dana nasabah selama tiga tahun mulai 2016-2019. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa bekerjasama dengan perantara yang bertugas mencari nasabah yang membutuhkan pinjaman uang dalam jumlah besar.
Kemudian, tersangka memanipulasi nilai pinjaman yang diajukan nasabah. Kala itu, jumlah nasabah PD BKK Cabang Weru sebanyak 202 orang. Sebagian besar nasabah justru bukan berasal dari wilayah Sukoharjo melainkan daerah lain seperti Kabupaten Klaten, Wonogiri, hingga Kota Semarang.
"Ada dua modus yang dilakukan terdakwa yakni menggelembungkan atau mark up dana nasabah dan kredit fiktif," tandasnya.