Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan lanjutan kebijakan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan nonbank sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi risiko ketidakpastian dari perkembangan pandemi Covid 19.
“Kami juga tengah menyiapkan perpanjangan ketentuan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan nonbank, yang rencananya akan diberlakukan sampai dengan periode April 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Selasa (23/11).
Menurut Riswinandi, beberapa hal yang diatur di dalam lanjutan kebijakan countercyclical untuk sektor IKNB antara lain yakni:
Pertama, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan penerapan status PPKM;
Kedua, relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha, termasuk diantaranya bagi pelaku UMKM;
Ketiga, restrukturisasi pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech peer-to-peer lending; dan
Keempat, relaksasi terkait ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria oleh dana pensiun pemberi kerja.
Penerapan kebijakan tersebut nantinya diharapkan dapat menciptakan kondisi soft landing bagi para pelaku industri dan sekaligus mencegah terjadinya guncangan pada industri akibat normalisasi regulasi yang sedemikian drastis dalam waktu singkat.
Selain itu, kebijakan countercyclical ini juga dapat memberikan ruang gerak yang cukup bagi para pelaku sektor IKNB dalam melakukan mitigasi potensi risiko normalisasi kebijakan di masa yang akan datang.
Data kinerja IKNB menunjukkan bahwa kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK sejak awal 2020 telah berhasil menjaga dan mendorong sektor IKNB tetap tumbuh positif di tengah kondisi krisis ekonomi dampak pandemi Covid 19.
Pertumbuhan aset pelaku sektor IKNB, tumbuh secara YoY sebesar 9,38% dari Sep’20 : Rp2.509 triliun menjadi Rp2.759 triliun di Sep’21. Sementara investasi sektor IKNB tumbuh 12,84% dari Sep’20 : Rp1.465 triliun menjadi Rp1.663 triliun di Sep’21.
Selain itu, pada periode yang sama pendapatan operasional pelaku sektor IKNB juga tercatat tumbuh sebesar 11,25% yaitu dari Sep’20 : Rp485,24 triliun menjadi Rp571,13 triliun di Sep’21.
Ke depan, sejalan dengan pesatnya penggunaan teknologi informasi dalam produk dan layanan di IKNB, Riswinandi meminta agar pelaku IKNB senantiasa mematuhi ketentuan manajemen risiko sesuai ketentuan yang telah dikeluarkan OJK untuk mencegah kerugian perusahaan dan konsumen.
Menurutnya, OJK telah menerbitkan aturan POJK 4/2021 tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yang mencakup diantaranya perusahaan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan penyelenggara fintech lending.
Selain mengatur hal-hal yang terkait dengan penerapan manajemen risiko IT, aturan tersebut juga memuat substansi terkait penyelenggaraan ssstem IT, utamanya yang terkait dengan kewajiban pelaku industri untuk melakukan proteksi atas data-data perusahaan dan konsumen.
“POJK ini juga mengatur mengenai kewajiban pelaku industri untuk melakukan upaya terbaik dalam melindungi data pribadi konsumen dan menghindari terjadinya penyalahgunaan data,” katanya.