Jakarta, Gatra.com - Perkara dugaan mafia tanah dengan korban seorang aktris, yakni Nirina Zubir masih berlangsung. Kali ini, tersangka berinisial ER menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (23/11).
Kepala Sub Direktorat Harta Benda (Kasubdit Harda) direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus P Silalahi menyebutkan bahwa ER yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini menyerahkan diri karena himbauan agar kooperatif dan menyerahkan diri. Ia datang didampingi oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Jakarta, Hapendi Harahap.
"Jadi sifatnya dia hadir (di) PMJ karena menyerahkan diri berdasarkan imbauan yang telah rekan-rekan itu umumkan melalui media,"ucap Petrus melalui sambungan telepon pada Selasa (23/11).
Selanjutnya, kata Petrus, ER diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka. ER nantinya akan ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
"Kemudian kita lanjutkan dengan penahanan,"ucap Petrus.
Sebelumnya, IR dan ER yang merupakan PPAT dijadwalkan untuk diperiksa oleh polisi pada Senin (22/11). Meski begitu, keduanya tidak hadir. Menurut Petrus, karena tidak menghadiri pemeriksaan maka keduanya dijemput oleh polisi.
Polisi sudah menahan tersangka-tersangka lain yaitu asisten Ibu dari Nirina Zubir berinisial RK dan suaminya E. Selain itu, polisi juga sudah menahan notaris berinisial F.
Terdapat 6 SHM milik Nirina Zubir dan keluarga yang dialihkan menjadi nama RK dan E lalu digunakan untuk mendapatkan keuntungan. Namun dalam prosesnya, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan pada Akta Jual Beli (AJB) oleh tersangka RK dan F.
Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010.