Home Nasional Soal Komisioner KND, Komnas Perempuan Rekomendasikan Ini

Soal Komisioner KND, Komnas Perempuan Rekomendasikan Ini

Jakarta, Gatra.com – Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani, mengatakan, lembaga negara itu merekomendasikan agar setidaknya 3 perempuan ada di dalam komposisi komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND).

"Mencermati hasil seleksi Komisi Nasional Disabilitas yang kini menunggu ketetapan berdasarkan Keputusan Presiden RI [Republik Indonesia], Komnas Perempuan merekomendasikan agar sekurangnya 3 perempuan di dalam komposisi komisioner KND," ujarnya, lewat pesan instan kepada Gatra.com pada Senin (22/11).

Andy menyebut rekomendasi ini didasarkan pada hasil pemantauan serta kajian Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa perempuan disabilitas menghadapi berbagai kerentanan berlapis atas diskriminasi dan kekerasan. Hal itu dikarenakan ia perempuan dan juga penyandang disabilitas.

"Dengan kerentanan khas ini, pengalaman komisioner perempuan akan menjadi kekuatan dan penting direfleksikan dalam  pelaksanaan tugas dari KND di dalam tahap awal pembentukan kelembagaannya," tutur dia.

"Rekomendasi atas komposisi ini juga merupakan pemaknaan dari Pasal 7 Ayat (5) Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Disabilitas Nasional, yang didasarkan pada komitmen hak konstitusional untuk bebas dari diskriminasi dan atas perlakuan dan kemudahan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28I Ayat (2) dan 28H Ayat (2) UUD NRI [Undang-Undang Negara Republik Indonesia] 1945," tambah Andy.

167