Home Sumbagsel Sumsel Terapkan PPKM Level 3 Nataru Mulai 24 Desember 2021

Sumsel Terapkan PPKM Level 3 Nataru Mulai 24 Desember 2021

Palembang, Gatra.com – Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Itu akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 mendatang.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan, seluruh provinsi di wilayah Indonesia dianjurkan untuk menerapkan PPKM level 3 tersebut, termasuk juga di Sumsel. Karena itu, Sumsel akan mengikuti program yang telah direncanakan Pemeritah Pusat tersebut.

“Untuk pemberlakuannya juga tentu akan mengikuti aturan pusat. Saya anjurkan kepada semua pihak untuk mematuhi ini,” ujarnya di Palembang, Selasa (23/11).

Pemerintah provinsi setempat pun hingga kini terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait mekanisme penerapannya. Termasuk juga regulasi penerapan pembatasan yang akan dilakukan pada saat PPKM level 3 tersebut.

“Pembatasan akan dilakukan sesuai regulasi PPKM dari Pemerintah Pusat. Namun, pastinya semua aturannya akan kita terapkan di lapangan,” katanya.

Di masa pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir ini, lanjutnya, perayaan Nataru dan hari libur panjang lainnya memang harus disikapi dengan bijak. Karena itu, ia menyarankan saat Nataru tidak harus dilakukan dengan cara berlibur ke wilayah lain dan itu untuk menekan terjadinya penularan wabah Covid-19.

“Saran saya, perayaan Nataru tidak harus dilakukan dengan pindah satu tempat ke tempat lain [liburan]. Menurut Kemenkes, kalau upaya kita ini lolos dan tidak ada kluster baru maka kita telah sukses menurunkan pandemi menjadi endemi,” ujarnya.

Terkait penutupan sejumlah tempat hiburan termasuk juga di kawasan Jembatan Ampera yang kerap menjadi pusat kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun di Kota Palembang, ia mengatakan, sejauh ini masih akan dilakukan kajian.

“Jadi, kita lihat dahulu aturannya. Kalau masyarakat disiplin prokes, maka pembatasan tidak akan ketat. Untuk penutupan Jembatan Ampera, kita akan lihat dahulu hasil rekayasa lalu lintas yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Polda Sumsel,” ujarnya.

Tentunya, sambungnya, pemerintah provinsi setempat akan menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Monitoring untuk melakukan pengawasan. “Satgas Monitoring tentu diturunkan. Untuk mudik tentu diperkenankan, apalagi untuk ASN. Masyarakat pun saya imbau untuk merayakan natal hanya di tempat ibadah dan di rumah. Kita harap dengan upaya ini kita cepat terbebas dari pandemi Covid-19,” katanya.

2555