Semarang, Gatra.com -Terdakwa ujaran kebencian (hate speech) bernada SARA melalui Facebook, R. Winindya Satriya dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Advokat asal Semarang itu dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada sidang dengan agenda putusan, Senin (22/11).
Ketua majelis hakim, Pesta Partogi Hasiholan Sitorus SH, terdakwa Satriya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Satriya terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi lamanya masa tahanan yang dijalani terdakwa,” kata Pesta Partogi membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Satriya untuk membayar denda senilai Rp10 juta subsider hukuman duan bulan penjara.
“Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman dua bulan penjara,” ujarnya.
Menurut majelis hakim terdakwa terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agam, ras, dan antargolongan (SARA).
Vonis majalis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan TinggiJawa Tengah, Oktoni SH. JPU menuntut agar terdakwa dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 10 juta subsidair 4 bulan penjara.
Seperti diketahui, kasus ini berawal terdakwa Satriya mengunggah status di media sosial Facebook pada September 2020. Postingan tersebut dinilai mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Postingan dianggap menyinggung SARA yakni bertuliskan, "China satu bajingan kranjingan, bikin geger Semarang. Korbanmu tua-tua renta tak berdaya. Pengacara dan kliennya laknat".