Home Politik Jabatannya 'Dibegal' Paripurna, Nasib Politisi PKS di Tangan Ketua Golkar

Jabatannya 'Dibegal' Paripurna, Nasib Politisi PKS di Tangan Ketua Golkar

Pekanbaru,Gatra.com- Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr. Mexsasai Indra, SH, MH, menyebut Gubernur Riau Syamsuar memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak usulan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Hamdani diberhentikan setelah fraksi-fraksi selain PKS menggelar rapat paripurna.

Menurut ahli hukum tata negara tersebut sebelum adanya persetujuan Gubernur Riau atas pemberhentian Hamdani, maka politisi PKS itu masih menjadi Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

"Dalam prespektif hukumnya, kewenangan yuridis ada di Gubernur. Sebelum ada persetujuan dari gubernur untuk menindaklanjuti proses di DPRD Kota Pekanbaru melalui surat keputusan tata negara, dalam bentuk surat keputusan pemberhentian, maka Hamdani masih menjadi Ketua DPRD Kota Pekanbaru," ungkapnya di Kota Pekanbaru, Senin (22/11).

Sambung Mexaxai, meskipun DPRD Kota Pekanbaru telah melakukan rapat paripurna pemberhentian Hamdani selaku ketua pada Senin (2/11), hal tersebut bukan berarti Hamdani telah diberhentikan secara hukum sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

"Sebab pemberhentian melalui paripurna tersebut adalah proses politik, bukan proses hukum. Artinya ada dua ranah yang berbeda. Jadi jika pihak berwenang (Gubernur) belum mencabut SK Hamdani sebagai Ketua DPRD, maka dia masih sebagai ketua," urainya.

Disinggung berapa lama waktu yang dibutuhkan Gubernur Riau untuk mempelajari putusan DPRD Kota Pekanbaru, Mexaxai tidak tahu pasti. Namun, menurutnya Gubernur Riau akan mempelajari putusan tersebut berdasarkan alat ukur tertentu. Salah satu alat ukur itu adalah sejauh mana tata tertib DPRD Kota Pekanbaru dipatuhi dalam menggelar rapat paripurna pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.

"Gubernur kan nanti punya kewenangan untuk menilai dokumen-dokumen administrasi yang dilampirkan dalam permohonan pemberhentian Hamdani. Apakah dokumen tersebut sesuai dengan tata tertib atau tidak," tukasnya.

Adapun Syamsuar sebagai Gubernur Riau, juga memikul jabatan sebagai Ketua Partai Golkar Riau. Posisi tersebut membuatnya memiliki pertimbangan politis dalam menilai usulan pemberhentian Hamdani. Syamsuar, belakangan ini berupaya mewujudkan stabilitas politik di Riau.

Sebelumnya pada Senin (15/11) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, mengungkapkan pihaknya enggan terburu-buru membahas usulan pencopotan Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Alih-alih menganggap persoalan tersebut prioritas, pemerintah provinsi memilih melakukan pendalaman terhadap usulan tersebut.

"Kita perlu mempelajari usulan pemberhentian itu, kita sedang mengumpulkan bahan-bahan usulan pemberhentian Hamdani yang disampaikan DPRD Pekanbaru. Apakah tahapan usulan itu telah sesuai dengan mekanisme aturan dan persyaratan apa tidak. Bila usulan itu sesuai prosedur bisa diterima, sedangkan kalau tidak, ya bisa ditolak."

3058