Pekanbaru,Gatra.com - Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar, menyebut persoalan pencopotan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, sepenuhnya menjadi urusan pemerintahan kota Pekanbaru.
Menurut Syamsuar, kendati DPRD Kota Pekanbaru mengirimkan surat pemberitahuan pasca pencopotan Hamdani ke Pemerintah Provinsi Riau, namun hal tersebut menurutnya bukan berarti urusan itu beralih ke pemerintahan provinsi.
"Tanyalah ke kota, itu kota yang ngurus, " ujarnya singkat di gedung DPRD Riau, kota Pekanbaru,Senin (22/11).
Sebelumnya pada Senin (15/11) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, mengungkapkan pihaknya enggan terburu-buru membahas usulan pencopotan Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Alih-alih menganggap persoalan tersebut prioritas, pemerintah provinsi memilih melakukan pendalaman terhadap usulan tersebut.
"Kita perlu mempelajari usulan pemberhentian itu, kita sedang mengumpulkan bahan-bahan usulan pemberhentian Hamdani yang disampaikan DPRD Pekanbaru. Apakah tahapan usulan itu telah sesuai dengan mekanisme aturan dan persyaratan apa tidak. Bila usulan itu sesuai prosedur bisa diterima, sedangkan kalau tidak, ya bisa ditolak,"tegasnya.
Adapun Hamdani, politisi PKS diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru melalui sidang paripurna yang dihelat Senin (2/11). Sidang yang dipimpin politisi Partai Gerindra, Ginda Burnama, itu mengagendakan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru untuk pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Rapat paripurna pencopotan Hamdani tersebut tidak dihadiri Fraksi PKS di DPRD Kota Pekanbaru. Kepada Gatra.com Ketua Fraksi PKS, Muhammad Sabarudi, mengungkapkan BK secara kelembagaan sangat subjektif dalam menjalankan perannya.
Sabarudi pun menyebut, BK yang dipimpin oleh politisi PDI Perjuangan, Ruslan Tarigan, memiliki motif politik dalam mengeluarkan rekomendasi.
"Saya meyakini motif pencopotan Hamdani selaku Ketua DPRD Kota Pekanbaru adalah ketidaksukaan atas posisi PKS sebagai pimpinan DPRD Kota Pekanbaru," tekannya.