Home Hukum HKHKI: Sejumlah Hal Penting Terkait Outsourcing Belum Diatur PP No.35 Tahun 2021

HKHKI: Sejumlah Hal Penting Terkait Outsourcing Belum Diatur PP No.35 Tahun 2021

Jakarta, Gatra.com – Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI), Ike Farida, mengungkapkan bahwa aturan alih daya (outsourcing) yang telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 belum mengatur sejumlah hal penting yang sejatinya harus ada di dalamnya.

“Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam alih daya antara lain, yaitu perubahan bentuknya, perlindungan tenaga kerja alih daya, kewajiban dan tanggung jawab terhadap pekerja alih daya, kemudian persyaratan alih daya,” jelasnya dalam Webinar: "Menuju Sistem Alih Daya & Pengupahan Berkeadilan Sesuai Visi Indonesia 2045", Senin (22/11).

Mengutip data BPJS Tenaga Kerja di tahun 2020, Ike menjelaskan bahwa dari 8 ribu perusahaan alih daya yang terdaftar, baru 5 ribu perusahaan yang menerapkan jaminan sosial. Menurutnya, PP No. 35 Tahun 2021 belum mengatur sejumlah hal penting seperti aturan rinci mengenai peralihan perlindungan pekerja atau Transfer of Undertakings (Protection of Employment) regulations ( TUPE ) dan perizinan usaha alih daya.

Kemudian ketentuan biaya jasa (fee) untuk perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). “Pemerintah bisa mempertimbangkan batas minimum fee untuk perusahaan alih daya, sehingga mereka tidak perlu memangkas hak-hak milik pekerja outsourcing.”

Selain itu, lanjut Ike, PP tersebut juga belum mengatur tentang sanksi tegas kepada perusahaan (user & alih daya) yang tidak patuh dan melanggar hak pekerja.

“Belum adanya sanksi yang bisa memberikan efek jera sehingga beberapa perusahaan baik user maupun perusahaan alih daya masih banyak yang belum taat dan bahkan melanggar hak-hak normatif pekerja.” jelasnya.

Berikutnya, dalam PP itu juga belum memuat aturan mengenai kewajiban perusahaan alih daya lama kepada perusahaan alih daya baru dalam memberikan kinerja kerja pekerja alih daya.

“Tidak ada aturan kewajiban perusahaan outsorcing lama untuk melimpahkan data-data tentang kinerja pekerja, misal saat di perusahaan lama, pekerja telah mendapatkan surat peringatan. Ini hal yang harus disampaikan ke perusahaan alih daya yang baru,” ujarnya.

417