Kendal, Gatra.com – Kepailitan dan Pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh PT Tossa Shakti dari tahun 2018 sampai dengan saat ini masih menyisakan permasalahan yang berkepanjangan bagi eks buruh perusahaan tersebut. Sudah 3 tahun berlalu penantian pesangon bagi 900 mantan buruh belum juga terselesaikan.
PT Tossa Shakti adalah perusahan yang bergerak dalam bidang industri float glass, figure glass, agro, dan motor yang beralamat di Jl. Raya Semarang–Kendal KM. 19, Kaliwungu, Desa Nolokerto, Kaliwungu, Kendal. PT Tossa Shakti dinyatakan pailit oleh pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 26 Februari 2020 dengan Register Perkara Nomor: 02/Pdt.SusPailit/2020/PN.Niaga. Smg yang di mohonkan oleh MayBank.
Rokim, salah seorang mantan buruh PT Tossa Shakti menuturkan, awal terjadinya PHK besar-besaran dilakukan perusahaan tempatnya bekerja karena kondisi tungku yang ambrol pada tahun 2016 membuat hasil produksi kaca yang dihasilkan oleh PT Tossa Shakti mulai bermasalah.
"Banyaknya hasil produksi berupa kaca reject yang cukup besar lebih dari 50% setiap produksi, membuat produksi tidak dapat dipertahankan lagi," katanya kepada Gatra.com, Senin (22/11).
Kondisi produksi yang semakin hari semakin menurun, lanjut Rokim, membuat PT Tossa Shakti tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai debitur sehingga pada Mei 2019 terjadi PHK karyawan sepihak secara besar-bersaran yang dilakukan oleh PT Tossa Shakti.
Dia menjelaskan, pesangon yang dijanjikan PT Tossa Shakti kepada eks buruhnya sampai dengan saat ini belum terbayarkan. Eks buruh PT Tossa Shakti terus berupaya memperjuangkan hak-hak mereka dengan mencari dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, Disnakertrans Kabupaten, Provisi Jawa Tengah maupun kepada Gubenur Jawa Tengah, akan tetapi sampai dengan saat ini pesangon tersebut juga belum diterima oleh mantan buruh.
"Eks buruh PT Tossa Shakti sangat berharap proses lelang terakhir yang direncanakan sekitar bulan November atau Desember 2021 di KPKNL Pekalongan dapat berhasil terlelang agar semua hak-hak dan uang pesangon mereka sebesar kurang lebih Rp40miliar segera dapat di cairkan," terang Rokim.
Mewakili para eks buruh PT Tossa Shakti dia juga berharap agar pemerintah dapat membantu menyelesaikan permasalahan pesangon sesuai dengan janji pemerintah pada saat itu.
Saat ini, eks buruh PT Tossa Shakti melihat bahwa pemerintah justru cuci tangan terkait dengan polemik pesangon yang dihadapi oleh para eks buruh PT Tossa Shakti.
Pemerintah Kabupaten Kendal di masa kepemimpinan Mirna Anissa, pernah berjanji untuk mengawal dan membantu penyelesaian persoalan pesangon para eks buruh PT Tossa Shakti jika para buruh PT Tossa Shakti bersedia untuk di-PHK, namun hingga saat ini eks buruh PT Tossa Shakti sangat kecewa karena melihat belum ada tindakan yang dilakukan pemerintah untuk membantu menyelesaikan persoalan pesangon tersebut.
Dalam rangka melakukan monitoring dan pengawasan proses kepailitan, Rokhim selaku ketua paguyuban eks buruh PT Tossa Shakti mengatakan, akan selalu melakukan pengawasan terhadap aset dan budel Pailit PT Tossa Shakti dengan meminta hakim pengawas dan kurator untuk memberikan data aset, utang, dan piutang PT Tossa Shakti.
"Eks buruh PT Tossa Shakti menuntut agar dalam proses kepailitan ini ada tansparansi dalam proses pemberesan budel pailit PT Tossa Shakti sehingga pesangon buruh dapat terbayarkan," tegasnya.
Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan Pasal 95 Ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan, dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
"Kemana lagi kami para buruh ini akan mengadu dan meminta pertolongan," ucapnya.