Kudus, Gatra.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya, Kudus, Jawa Tengah, menggrebek enam bangunan rumah yang difungsikan untuk mengemas rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Kamis (18/11). Tak tanggung-tanggung ratusan ribu batang rokok haram disita dalam operasi tersebut.
Plt Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Sutopo Ali Subagyo mengatakan, penindakan itu berlangsung di Desa Bakalan dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan. "Pada saat penindakan, beberapa pekerja kedapatan sedang mengemas dan menimbun rokok ilegal di bangunan itu," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Senin (22/11).
Dalam penindakan barang yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp365.753.405. Petugas mengamankan sebanyak 545.653 batang rokok ilegal senilai Rp556.552.800.
"Barang bukti berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) batangan dan rokok telah dikemas atau sudah siap edar serta tidak dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu berbagai merk yakni Biltz, Sekar Madu SMD, Titan Bold, dan Kalbaco Bold. Telah kita amankan," katanya.
Selain menyita ratusan ribu batang rokok ilegal, petugas turut mengamankan pemilik barang berinisial S, 32 tahun, pekerja pengemas M, 37 tahun, dan seorang saksi NR, 44 tahun). Mereka kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sosialisasi dan publikasi telah dilaksanakan Bea Cukai Kudus bersinergi dengan seluruh Pemerintah Daerah untuk mengajak masyarakat menghindari rokok ilegal dan mengetahui bahwa legal itu mudah. Padahal pengurusan izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) cepat, mudah dan 100% gratis," katanya.