Kupang, Gatra.com - Seorang pecatan anggota Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono berpangkat Bripda menggugat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan lantaran tak menerima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.
Terkait adanya gugatan itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. "Ini Surat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021,” katanya Ahad (21/11) lalu, seraya menunjukan surat panggilan tersebut.
Mantan Anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) yang dipecat pada bulan September 2021 lalu jelas Kombes Pol Krisna, berdasar surat Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor : KEP/393/IX/2021. Alasannya, karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Soal gugat ke PTUN itu adalah haknya. Polda NTT telah menyiapkan langka hukum menghadapi gugatan tersebut. Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut. Karena Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) sudah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja ,” jelas Kombes Pol Krisna.
Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat ( PTDH ) terhadap anggota Polri kata Kombes Pol Krisna merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat. “Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat ( PTDH ) sudah melalaui beberapa tahapan proses persidangan. Ini sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri,” katanya.
Lebih lanjut Kombes Pol Krisna menyebutkan bahwa Johanes Imanuel Nenosono diberhentikan karena melakukan perbuatan asusila. Telah menghamili seorang wanita dan hingga yang bersangkutan melahirkan. Namun atas perbuatan tersebut Johanes tidak mau bertanggungjawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
“Ini sesuai fakta persidangan. Tidak hanya itu selain menghamili wanita hingga melahirkan dan tak bertanggungjawab, berdasarkan fakta persidangan ia juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan. Selain itu disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari, pelanggaran kumulatif,” ungkap Kombes Pol Krisna.