Semarang, Gatra.com -Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP) 2022 senilai Rp1.812.935. Naik 0,78% dari tahun sebelumnya.
Penetapan UMP 2022 Jateng ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” kata Ganjar dalam rilis kepada wartawan Ahad (21/11).
Dalam keputusan Gubernur itu disebutkan, ketentuan UMP berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi Jateng.
Selain itu, UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Dengan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturaan perundang-undangan dengan memperhatikan minimal, inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
Pengawasan pelaksanaan keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP didasari perhitungan formula dari Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
“Kepada perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama. Jadi ada rasa keadilan,” katanya.
Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMP 2022 dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Jateng 089 652 933 444,” ujarnya.