Padang, Gatra.com- Seorang pemuka agama di Kota Padang, Sumatera Barat dilaporkan pihak berwajib, karena diduga mencabuli 14 orang anak.
Pelaku berinisial MEM (59) merupakan warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang yang sehari-harinya sebagai guru mengaji. Dia dilaporkan orang tua anak korban pencabulan ke Polresta Padang.
"MEM panggilan E dilaporkan tiga anak yang menjadi korban, berinisial BA (11), APN (8), dan RPR (9)," kata Kasat Reakrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Ahad (21/11).
Rico mengemukakan, untuk sementara jumlah anak yang dicabuli MEM mencapai 14 anak. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan melalui perangkat RT ke Polresta Padang.
Kemudian, pihak Polresta Padang bergerak mencari pelaku. Pelaku MEM diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang pada Jumat (19/11) lalu, sekira pukul 18.00 WIB.
"Korbannya ada 14 orang anak berdasarkan keterangan sementara yang telah kami himpun selama ini. Para korban diduga disodomi, karena korbannya laki-laki," terang Rico.
Rico menerangkan, pelaku sudah melakukan visum et repertum terhadap korban dan dimintai keterangan. Pelaku MEM juga telah mengakui perbuatannya kepada orang tua korban, dan mengaku membujuk korban di musala.
Dikatakan Rico, pelaku MEM melakukan aksinya di dalam sebuah kamar yang ada di musala, dengan modus meminjami HP kepada korban. Ketika korban tengah asyik bermain HP, MEM melancarkan aksinya.
"Diberikan HP kepada anak-anak itu agar mau bermain dalam kamar musalla, lalu pelaku melancarkan aksinya," lanjut Rico.
Terduga pelaku, tutur Rico, melecehkan anak-anak sebagai korban dengan berbuat asusila lainnya. Namun perbuatan pelaku MEM akhirnya terungkap ketika keluarga korban tidak terima anaknya dilecehkan atau dicabuli.
Pihak keluarga korban bersama masyarakat setempat akhirnya langsung mengamankan terduga pelaku terlebih dahulu, sehingga sempat terjadi keributan. Lalu keluarga korban dan warga membawa pelaku ke Ketua RT setempat.
"Terungkapnya kasus ini karena adanya ribut-ribut. Ternyata ada orangtua korban tidak terima anaknya korban pencabulan ini," tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kompol Rico menduga tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan MEM sejak Oktober 2021 lalu. Korban oknum guru ngaji ini bahkan sudah mencapai belasan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, MEM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Lihat Video Terkait: