Kebumen, Gatra.com - Polres Kebumen, Jawa Tengah, gencar menggelar razia kendaraan berknalpot brong. Knalpot yang tidak standar itu juga masuk dalam target Operasi Zebra Candi 2021.
Selain suaranya yang berisik dan mengganggu pengendara lain, ternyata penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu lintas.
"Pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Iptu Tugiman, Kamis (18/11).
Menurut Iptu Tugiman, sudah banyak keluhan dari masyarakat yang terganggu suara berisik knalpot brong itu. Mennaggapi keluhan maayarakat itu, Polres Kebumen segera melakukan tindakan tegas dengan melakukan razia knalpot brong di sejumlah titik di Kota Kebumen.
Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Sugiyanto mengungkapkan, dari sekian ratus pengendara motor ataupun mobil yang memasang knalpot bising telah ditilang oleh Sat Lantas.
Namun ada beberapa pelanggar beritikad baik mengganti knalpotnya di hadapan petugas, sehingga tidak dilakukan penilangan.
"Ada juga pelanggar tidak kita tilang. Pelanggar tersebut bersedia mengganti knalpot bising dengan knalpot standar," jelas AKP Sugiyanto.
Selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas. Dengan maksud, pada kemudian hari para pelanggar benar-benar jera dan tidak mengulanginya.
Penggunaan knalpot bising berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia. Perlu diketahui bersama, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam Permen itu disebutkan bahwa, motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.