Home Nasional Utang Rp1,16 Miliar, Perum PFN Akan Dilaporkan ke Menteri BUMN

Utang Rp1,16 Miliar, Perum PFN Akan Dilaporkan ke Menteri BUMN

Jakarta, Gatra.com - PT Graha Fastindo Film berencana melaporkan Perum Produksi  Film Negara (PFN) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pembuatan video CSR PLN Peduli di Kompas TV. 

 

Direktur Utama PT Graha Fastindo Hamdhani Koestoro  menjelaskan pelaporan ini dilakukan karena tidak adanya itikad baik dari Perum PFN untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang mereka sebesar Rp1,16 miliar. 

 

"Sisa utang mereka sebesar Rp1,16 miliar dari total keseluruhan 1,48 miliar lebih. Kita telah melayangkan surat tagihan dan somasi kepada direksi PFN untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka. Namun tidak pernah mendapatkan tanggapan, kami berencana laporkan kepada Kementerian BUMN," jelas Hamdhani kepada pewarta, Sabtu (20/11).

 

Hamdhani menambahkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku telah membayar lunas materi pembuatan iklan melalui PFN. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengakuan Herry Sofiaji SEVP Keuangan Manajemen Dana dan Resiko Perum PFN. "PLN sudah membayar lunas tapi kenapa kita tidak dibayar?" tambah Hamdhani.

 

 

PT Graha Fastindo melalui kantor hukum Hardi Fardiansyah and Partners telah melayangkan surat somasi yang ke-2 kepada PFN. Menyusul tidak diindahkannya somasi yang pertama oleh jajaran direksi PFN. 

 

"Jajaran direksi terkesan menghindar untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Kita telah membuka diri untuk melakukan pertemuan guna menyelesaikan masalah ini," lanjut Hamdhani.

 

Kasus menunggaknya pembayaran Perum PFN ini bermula dari dikeluarkannya surat perintah kerja Perum PFN kepada PT Graha Fastindo untuk membuat iklan CSR PLN Peduli sebanyak sembilan episode. Surat Perintah Kerja tersebut ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan SDM Perum PFN pada tahun 2019. 

 

"Dengan tidak adanya kelanjutan pembayaran ini menyebabkan PT Graha Fastindo harus menanggung kerugian yang cukup besar. Mereka janji akan membayar paling lambat 30 hari setelah pekerjaan selesai," lanjut Hamdhani.


 

617