Kendal, Gatra.com - Ketua Komisi C DPRD Kendal, Bintang Yudha Daneswara menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal Jawa Tengah, yang ngotot memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada dusun, 2022. Danes menilai pemberian dana dusun ini menyebabkan terbebaninya anggaran daerah dan terkesan mengesampingkan urusan wajib pemerintah.
Danes mengungkapkan, akibat tetap difokuskannya progam dana dusun, dampaknya adalah pada tidak adanya perbaikan jalan dalam rancangan APBD tahun 2022. Padahal di Kendal perbaikan dan peningkatan jalan masih harus dilakukan sepanjang 100 kilometer.
Danes mengatakan saat ini Komisi C dalam rapat pembahasan menerima plafon anggaran sebesar Rp117 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kendal yang menjadi mitra kerja. Anggaran sebesar itu terdiri dari Rp58 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) danRp 59 miliar dari APBD Kendal. "Tapi khusus dari APBD murni sebesar Rp 59 miliar tidak ada yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan," kata Danes, Sabtu (20/11).
Menurutnya, minimnya anggaran peningkatan dan perbaikan jalan, bukan karena tidak ada anggaran. Tapi Pemkab Kendal tidak bisa membuat perencanaan yang baik. Yakni tidak ada penunjang kegiatan, seperti pendampingan, pengawasan dan dalam perencanaan.
Sebenarnya sudah mengajukan anggaran sebesar Rp30 miliar. Tapi tidak disertai penunjang anggaran. "Pekerjaan fisik tanpa penunjang, artinya ya tidak bisa dilaksanakan," katanya.
Selain tidak ada perencanaan yang baik, APBD Kendal juga banyak tersedot untuk BKK yang peruntukannya untuk dusun. Padahal menurut Komisi C DPRD Kendal, BKK dusun ini belum menjadi kebutuhan mendesak.
Mengingat desa saat ini sudah mendapatkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Sehingga justru akan menjadi beban daerah, karena kebutuhan Pemda masih tinggi, kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Dari usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) BKK yang diperuntukkan untuk dusun sebesar Rp 94 miliar. "Pemda menurut kami malah terlalu fokus di BKK Desa. Sehingga urusan wajib pemerintah daerah terabaikan", paparnya.
Komisi C sebenarnya tidak mempermasalahkan jika Pemda Kendal ingin memberikan BKK Desa. Syaratnya, asalkan dananya ada dan tidak membebani anggaran kabupaten dan mengurangi urusan wajib pembangunan pemerintah daerah.
Apabila ternyata membebani dan berakibat menghambat urusan wajib pembangunan, Pemda Kendal sebaiknya ditinjau kembali. Sehingga bisa memanfaatkan anggaran untuk pos yang lebih urgen dan mendesak, ujarnya.