Home Hukum Polda NTT Ringkus Perempuan Spesial Maling Handphone Antar Kabupaten

Polda NTT Ringkus Perempuan Spesial Maling Handphone Antar Kabupaten

Kupang, Gatra.com-  Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengungkap kasus spesialis pencurian Handphone oleh seorang perempuan berinisial AL di wilayah hukum Polda NTT.

“Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap seorang perempuan, AL sepesial pencuri HP antar Kabupaten di NTT. Saat ini sudah ditahan di sel Mapolda NTT untuk menjalani proses hukum,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H, Jumad ( 19/11)

Lebih lanjut Kombes Krsna menjelaskan terungkapnya karena ada pengaduan masyarakat soal hilangnya sejumlah HP di Conter atau para pengunjung tempat keramaian seperti Mall dan lainnya. Ada dua laporan polisi yakni yakni LP/B/335/XI/2021/SPKT/Polda NTT, tanggal 18 November 2021 dan LP/B/336/XI/2021/SPKT/Polda NTT, tanggal 18 November 2021 .

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Resmob Polda NTT yang dipimpin oleh Ipda Enos Bili mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian Handphone yang mulai marak terjadi di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya ini. Hasilnya, 18 November 2021 AL ditangkap,” jelas Kombes Pol Krisna.

Setelah ditangkap kata Kombes Pol Krisna, tersangka AL diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Antaranya mencuri handphone dan barang-barang lain seperti baju, tas dan dompet di seputaran tempat keramaian dan pusat perbelanjaan di Kota Kupang dan beberapa kota lainya di Timor Barat semenjak satu tahun terakhir ini.

“Tersangka AL spesialis pencri handphone antar Kabupaten. Karena sesuai pengakuannya bukan hanya mencuri di kota Kupang tetapi sejumlah kota lain di Kabupaten Timor barat. Antaranya di Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Karena itu ,” kata Kombes Krisna.

Jadi tersangka AL mengakui bahwa sering menjalankan aksi pencurian dengan sasaran handphone, baju-baju, serta tas dan dompet masyarakat di tempat-tempat keramaian seperti pasar. Rata-rata setiap hari tersangka bisa mendapatkan 1 sampai 2 handphone curian. Dan handphone yang dicuri di reset ulang di konter handphone dan  dijual dengan harga murah.

“Handphone yang dicuri tersangka di reset ulang dan dijual dengan harga murah hanya berkisar antara Rp600.000 hingga Rp1 juta. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTT juga berhasil mengamankan barang bukti 7 buah Handphone dan uang dirumah tersangka di Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU ),” kata Kombes Pol Krisna.

Penyidik Polda saat ini kata Kombes Pol Krisna sementara mengembangkan penyidikan terhadap tersangka AL soal kemungkinan ada pihak lain yang ikut membantu dalam kasus pencurian Handphone ini. "Penyidik sementara mengambangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan ada orang lain ikut terlibat dalam kasus ini,” tutup Kombes Pol Krisna. ( Antonius Un Taolin ).

 

 

Keterangan Foto : Tersangka AL bersama barang bukti Handphone dan uang hasil curian (Gatra/Antonius Un Taolin)

 

 

 

 

227