Wonogiri, Gatra.com- Satnarkoba Polres Wonogiri berhasil meringkus seorang kurir sabu-sabu warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Saat ditangkap, Andrea Mustofa alias Tofa, 25 tahun, tengah memboncengkan istrinya yang dalam kondisi hamil.
Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Dimas Bagus menjelaskan, tersangka ditangkap pada hari Sabtu (13/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan bermula dari informasi warga, dimana di depan UD Bowo yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Wonoboyo ada seorang pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan.
Mendapati informasi itu, tim Opsnal Satnarkoba Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, di lokasi tersebut ada seorang pria tengah duduk di atas sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah dengan nomor polisi AD 6887 TU.
Kemudian salah satu dari anggota mendekati pria itu dengan maksud menanyakan identitas. Namun pria tersebut justru ketakutan. Sehingga membuat tim Opsnal Satnarkoba curiga.
Benar saja, saat diperiksa, ditemukan barang bukti tiga potongan sedotan warna putih, yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih. Barang tersebut diduga adalah sabu-sabu, yang mempunyai berat 0.23 gram dan dua barang bukti 0.22 gram.
"Saat ditangkap berusaha melawan, dan berusaha lari. Tapi karena istrinya baru hamil jadi dia berhenti lalu kita bawa ke kantor untuk proses penyidikan. Meskipun istrinya tidak tau dengan apa yang dilakukan suaminya, tapi istrinya ini kita jadikan saksi juga," jelas AKP Dimas Bagus mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Sabtu (20/12).
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku baru kali pertama berurusan dengan pihak kepolisian. Kendati demikian, dia sudah lama berkecimpung di dunia peredaran narkotika. "Dia perannya perantara atau kurir, mengambil barang, lalu dibawa ke Wonogiri," kata Kasat Narkoba.
Menurut Kasat Narkoba, tersangka mendapat barang tersebut dari temannya yang berada di daerah Solo. Kuat dugaan mereka adalah jaringan lama pengedar narkoba. "Dia ikut jaringan sudah lama, karena saat kita amankan ada tiga paket, otomatis tidak mungkin dia baru melakukan sekali ini. Karena kalau orang baru tidak berani bawa barang besar itu," terangnya.
Tersangka yang bekerja sebagai buruh swasta ini diberi iming-iming upah sebanyak Rp 300 ribu. Namun karena keburu ditangkap, sehingga dia belum sempat menikmati uang tersebut. "Per item upahnya Rp 100 ribu, dan apabila berhasil mengirim paket sabu itu dia akan ditambahi imbalan," paparnya.
Kini tersangka sudah berada di sel tahanan Polres Wonogiri. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.