Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau seluruh wajib pajak agar segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebelum memasuki tenggat waktu yang telah ditentukan guna menghindari kendala gangguan sistem akibat terlalu banyak wajib pajak yang mengakses sistem pada waktu bersamaan.
Sebagai informasi, PPS akan dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 mendatang.
“Kita berharap bahwa Program Pengungkapan Sukarela ini yang hanya berjalan enam bulan dan rate-nya sama sehingga dari Januari sampai dengan Juni, saya berharap tidak menunggu sampai tanggal 29 Juni,” ujar Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11).
Menkeu menuturkan bahwa terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016. Kebijakan kedua bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya.
Menkeu menegaskan bahwa PPS merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang sempat mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. Pasalnya akan diterapkan ancaman sanksi bila harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui oleh Ditjen Pajak.
“Nanti kalau ternyata kita menemukan, kita akan mengenakan denda. Gunakan kesempatan ini kalau Anda ingin menghindari sanksi yang 200 persen dengan masuk dalam PPS ini,” pungkas Menkeu.