Jakarta, Gatra.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, meminta Para Rektor Perguruan Tinggi untuk segera menggagas peraturan turuan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)
Mantan Dekan Fakultas teknik UGM ini menyebut, peraturan turunan perlu disegerakan sebagai langkah cepat memberlakukan pencegahan kekerasan seksual di kampus.
"Regulasi harus dikeluarkan Rektor. Misal, jangan sampai ada bimbingan skripsi dilakukan di rumah atau ruang tertutup. Karena sangat beresiko. Maknya ini perlu kita wujudkan dalam bentuk regulasi atau peraturan," kata Nizam dalam Kegiatan Diskusi Daring, Jumat (19/11)
Selain itu, Nizam juga menekankan bahwa esensi dilahirkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah munculnya semangat pencegahan terhadap kekerasan seksual lewat pendidikan.
Karena dengan mengedepankan pendidikan, maka hal-hal yang sebelumnya tidak diketahui mengenai apa-apa saja yang termasuk dalam perilaku kekerasan seksual bisa terjabarkan.
"Karena selama ini kita tidak tahu batas pelecehan seksual. Hal yang kita anggap gurauan, bagi seeorang itu mungkin sangat sensitif dan bisa menjadi beban psikologis," terangnya.
Penguatan pencegahan perilaku kekerasan seksual pun, sambung Nizam, akan diperkuat pada langkah-langkah pencegahan terlebih dahulu. Setelahnya, baru dilakukan langkah penangann jika kasus ditemukan.
"Kalau sudah kejadian, maka penanganannya itu kita minta perguruan tinggi bisa segera membuat Satgas. Sehingga, mahasiswa tahu kemana harus melapor," tandasnya.